Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Resmi Jadi Komisaris Independen Pegadaian: Langkah Perombakan Strategis Perusahaan BUMN
JAKARTA – PT Pegadaian telah mengambil langkah signifikan dalam strategi penyegaran organisasi dengan melakukan perombakan jajaran direksi dan komisarisnya. Dalam keputusan penting ini, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, resmi ditunjuk sebagai salah satu Komisaris Independen baru.
Penunjukan Trimedya Panjaitan ini diumumkan bersamaan dengan perubahan beberapa posisi strategis lainnya di tubuh perusahaan BUMN tersebut. Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka, menjelaskan bahwa perombakan manajemen ini adalah bagian integral dari upaya perusahaan untuk mewujudkan visinya sebagai pemimpin utama dalam ekosistem emas nasional.
Menurut Dwi, pergantian kepemimpinan adalah hal yang lumrah dalam sebuah organisasi dan merupakan bagian dari dinamika adaptasi. Ia menegaskan bahwa seluruh insan Pegadaian berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah strategis yang diambil perusahaan demi kemajuan bersama.
Dengan penunjukannya, Trimedya Panjaitan akan bergabung dengan wajah-wajah baru lainnya di jajaran komisaris, termasuk Syafaat Perdana, Loto Srinaita Ginting, Kukrit Suryo Wicaksono, dan Martina. Sementara itu, beberapa komisaris yang telah menyelesaikan masa jabatannya meliputi Nezar Patria, Yudi Priyambodo, dan Muhammad Isnaini.
Profil dan Jejak Karier Politik Trimedya Panjaitan
Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., yang lahir pada 6 Juni 1966, dikenal sebagai figur penting dalam kancah politik nasional. Ia adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP, mewakili Daerah Pemilihan Sumatera Utara II yang mencakup wilayah Tapanuli Raya, Kepulauan Nias, dan Labuhan Batu Raya.
Dalam perjalanan akademiknya, Trimedya menempuh pendidikan hukum strata satu di Universitas Pancasila dan melanjutkan studi magister di Universitas Padjadjaran. Sejak bangku kuliah, ia telah menunjukkan jiwa aktivisme yang kuat, terlibat aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan serta turut mendirikan lembaga-lembaga advokasi terkemuka seperti Yayasan PIJAR dan Serikat Pengacara Indonesia.
Jejak karier politik Trimedya Panjaitan sangat menonjol, khususnya dalam perannya di Komisi III DPR RI yang fokus pada bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia pernah mengemban amanah sebagai Ketua Komisi III pada periode 2005-2009, dan beberapa kali menduduki posisi strategis lain seperti Ketua Badan Kehormatan DPR serta Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan.
Di internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya pernah dipercaya sebagai Ketua Bidang Hukum DPP pada periode 2010-2015, dan seringkali menjadi juru bicara partai dalam menghadapi isu-isu hukum berskala nasional. Selain itu, ia juga merupakan pendiri kantor hukum Trimedya Panjaitan & Associates, meskipun secara resmi telah menyatakan nonaktif sebagai advokat sejak tahun 2003.
Tak hanya di ranah politik dan hukum, Trimedya Panjaitan juga aktif di berbagai organisasi profesional dan sosial. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Advokat Indonesia dan juga Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia, menunjukkan rekam jejak kepemimpinan yang luas.
Namun, seperti banyak figur publik, karier Trimedya tidak sepenuhnya luput dari sorotan kontroversi. Pada tahun 2012, ia sempat diadukan ke Badan Kehormatan DPR atas dugaan masih aktif berpraktik sebagai advokat saat menjabat sebagai anggota legislatif. Menanggapi aduan tersebut, Trimedya dengan tegas membantah, menyatakan bahwa ia telah nonaktif sebagai advokat sejak 2003 dan tidak lagi memiliki kantor hukum.
Di samping itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya juga pernah secara terbuka membela koleganya, I Wayan Koster, yang saat itu menghadapi tuduhan suap dalam kasus Wisma Atlet. Trimedya kala itu menyatakan bahwa belum ada bukti hukum yang memadai untuk menetapkan Koster sebagai tersangka.