Tawuran Senen: 9 Pelaku Ditangkap, Celurit & Motor Disita

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran di Senen, Jakarta Pusat

Sembilan orang ditangkap polisi karena terlibat tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu pagi, 13 Juli 2025. Aksi premanisme ini berhasil dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat berpatroli pukul 05.30 WIB. Para pelaku, yang terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, pengemudi ojek online, hingga juru parkir, langsung diamankan setelah tertangkap basah melakukan tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi tawuran dan kejahatan jalanan. “Patroli Perintis Presisi terus kami gencarkan di titik-titik rawan untuk menekan angka kejahatan, termasuk tawuran dan aksi geng motor,” tegasnya dalam keterangan resmi. Ia menambahkan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya saat keluar rumah di malam hari. “Berikan mereka arahan dan dorong mereka untuk berfokus pada kegiatan positif,” pesan Kombes Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan kronologi penangkapan. Timnya menemukan sekelompok anak muda sedang tawuran dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan sembilan pelaku. Identitas mereka adalah HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23).

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit yang dibuang para pelaku, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat tawuran. Kesembilan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya.

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB