Tawuran Senen: 9 Pelaku Ditangkap, Celurit & Motor Disita

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran di Senen, Jakarta Pusat

Sembilan orang ditangkap polisi karena terlibat tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu pagi, 13 Juli 2025. Aksi premanisme ini berhasil dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat berpatroli pukul 05.30 WIB. Para pelaku, yang terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, pengemudi ojek online, hingga juru parkir, langsung diamankan setelah tertangkap basah melakukan tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi tawuran dan kejahatan jalanan. “Patroli Perintis Presisi terus kami gencarkan di titik-titik rawan untuk menekan angka kejahatan, termasuk tawuran dan aksi geng motor,” tegasnya dalam keterangan resmi. Ia menambahkan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya saat keluar rumah di malam hari. “Berikan mereka arahan dan dorong mereka untuk berfokus pada kegiatan positif,” pesan Kombes Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan kronologi penangkapan. Timnya menemukan sekelompok anak muda sedang tawuran dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan sembilan pelaku. Identitas mereka adalah HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23).

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit yang dibuang para pelaku, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat tawuran. Kesembilan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya.

Berita Terkait

Fakta Terbaru Seputar Kasus Kematian Diplomat Kemlu
TPNPB-OPM Mengaku Bunuh Anggota TNI di Papua Tengah
Misteri kematian diplomat Kemlu di rumah kos, apa yang diketahui?
[FULL] Kulik Misteri Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru, Susno Duadji Jelaskan Hal Ini | KOMPAS MALAM
CCTV Ungkap Detik-Detik Arya Daru Sebelum Meninggal: Fakta Terbaru!
Kembali Jadi Tersangka, Zarof Ricar Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar Tangani Sengketa Warisan
Ahmad Dhani: Lita Gading Dipolisikan, Layak Ditangkap!
Korupsi Pertamina: Ayah & Anak Terseret Kasus Minyak Mentah

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 13:39 WIB

Fakta Terbaru Seputar Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Senin, 14 Juli 2025 - 10:02 WIB

TPNPB-OPM Mengaku Bunuh Anggota TNI di Papua Tengah

Senin, 14 Juli 2025 - 09:42 WIB

Misteri kematian diplomat Kemlu di rumah kos, apa yang diketahui?

Senin, 14 Juli 2025 - 05:02 WIB

[FULL] Kulik Misteri Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru, Susno Duadji Jelaskan Hal Ini | KOMPAS MALAM

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:05 WIB

CCTV Ungkap Detik-Detik Arya Daru Sebelum Meninggal: Fakta Terbaru!

Berita Terbaru

Technology

Gadget 1000x Lebih Cepat? Terobosan Kuantum Ubah Segalanya!

Senin, 14 Jul 2025 - 15:53 WIB

Family And Relationships

Kimova & Memes: 7 Potret Menggemaskan Cucu & Nenek Seleb

Senin, 14 Jul 2025 - 15:04 WIB

Food And Drink

Rahasia Hati Sapi Empuk & Anti Pahit: 3 Bahan Aja!

Senin, 14 Jul 2025 - 14:50 WIB