Pengacara Jonathan Frizzy atau Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, mengungkapkan kondisi kliennya usai menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A, Tangerang.
Lamgok mengatakan kondisi Ijonk terguncang dan terpukul saat ditahan atas kasus vape berisi obat keras.
“Kondisinya pasti namanya orang enggak pernah berhubungan dengan hukum, pasti kondisinya agak terguncang dan syok,” kata Lamgok di Lapas Pemuda Kelas II A, Tangerang, Senin (14/7).
Kondisi Jonathan Frizzy Usai Ditahan Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras
Apalagi kondisi Jonathan Frizzy belum sehat betul pasca jalani operasi ambien. Bahkan, Ijonk baru saja mengalami pendarahan beberapa waktu lalu.
“Tentunya perlu mendapat perhatian, makanya sekarang lagi dilakukan pengecekan baik secara mental, maupun kesehatan badannya sendiri dari penyakitnya,” tutur Lamgok.
Lebih lanjut, Lamgok menegaskan kliennya cukup tegar menghadapi persoalan itu. Ijonk, lanjutnya, siap menjalani segala proses hukum yang berjalan.
“Ya dia hanya menyampaikan bahwa memang kondisinya sekarang dia menahan sakit, cuma dia menghormati proses hukum yang berjalan,” ucap Lamgok.
“Tetapi kesan masuk lapas orang awam itu sudah pasti ya syok, terpuruk, cuma dia tegarlah menghadapi ini,” lanjutnya.
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Ijonk ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Ia menunggu hingga proses persidangan bergulir.