Korupsi Laptop Kemendikbud: Kejagung Tahan 2 Tersangka! Foto Terbaru

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel yang telah ditingkatkan:

Skandal Korupsi Laptop Kemendikbudristek: Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022. Dalam pengembangan penyidikan, empat individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat individu yang kini berstatus tersangka tersebut meliputi:

1. Mulatsyah: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021.
2. Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021.
3. Jurist Tan: Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief: Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat bersekongkol dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Program ini sejatinya merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi pendidikan yang dicanangkan pemerintah.

Ironisnya, program pengadaan laptop Chromebook ini ditujukan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang notabene memiliki keterbatasan infrastruktur. Padahal, laptop jenis Chromebook diketahui hanya dapat berfungsi optimal dengan koneksi internet yang stabil, sesuatu yang masih menjadi tantangan besar di wilayah-wilayah 3T. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan tujuan sebenarnya dari pengadaan tersebut.

Menyusul penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan langkah tegas dengan menahan dua dari empat tersangka. Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia.


Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB