Berikut adalah artikel yang telah ditingkatkan:
—
Skandal Korupsi Laptop Kemendikbudristek: Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022. Dalam pengembangan penyidikan, empat individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat individu yang kini berstatus tersangka tersebut meliputi:
1. Mulatsyah: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021.
2. Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021.
3. Jurist Tan: Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief: Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat bersekongkol dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Program ini sejatinya merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi pendidikan yang dicanangkan pemerintah.
Ironisnya, program pengadaan laptop Chromebook ini ditujukan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang notabene memiliki keterbatasan infrastruktur. Padahal, laptop jenis Chromebook diketahui hanya dapat berfungsi optimal dengan koneksi internet yang stabil, sesuatu yang masih menjadi tantangan besar di wilayah-wilayah 3T. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan tujuan sebenarnya dari pengadaan tersebut.
Menyusul penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan langkah tegas dengan menahan dua dari empat tersangka. Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia.
—