Korupsi Laptop Kemendikbud: Kejagung Tahan 2 Tersangka! Foto Terbaru

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel yang telah ditingkatkan:

Skandal Korupsi Laptop Kemendikbudristek: Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022. Dalam pengembangan penyidikan, empat individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat individu yang kini berstatus tersangka tersebut meliputi:

1. Mulatsyah: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021.
2. Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021.
3. Jurist Tan: Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief: Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat bersekongkol dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Program ini sejatinya merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi pendidikan yang dicanangkan pemerintah.

Ironisnya, program pengadaan laptop Chromebook ini ditujukan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang notabene memiliki keterbatasan infrastruktur. Padahal, laptop jenis Chromebook diketahui hanya dapat berfungsi optimal dengan koneksi internet yang stabil, sesuatu yang masih menjadi tantangan besar di wilayah-wilayah 3T. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan tujuan sebenarnya dari pengadaan tersebut.

Menyusul penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan langkah tegas dengan menahan dua dari empat tersangka. Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia.


Berita Terkait

Daftar 4 Tersangka Kasus Chromebook era Nadiem Makarim dan Perannya
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Apa Peran Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook?
Penyidikan Chromebook: Nadiem Bikin Grup Whatsapp Mas Menteri Core Team Dua Bulan Sebelum Dilantik
Pemalakan Sadis di Pulomas: Pelaku Diburu, Ini Kronologi Lengkapnya!
Mayat Wanita Bersimbah Darah di Pasuruan, Mobilnya Hilang
Macam-macam Jenis Kamera CCTV yang Lazim Digunakan
Alasan Istri Diplomat Arya Daru Hubungi Penjaga Kos Berkali-kali: Hp Tidak Aktif
Fakta Terbaru Seputar Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:07 WIB

Daftar 4 Tersangka Kasus Chromebook era Nadiem Makarim dan Perannya

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:45 WIB

Diperiksa Kejagung 10 Jam, Apa Peran Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook?

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:02 WIB

Penyidikan Chromebook: Nadiem Bikin Grup Whatsapp Mas Menteri Core Team Dua Bulan Sebelum Dilantik

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:32 WIB

Korupsi Laptop Kemendikbud: Kejagung Tahan 2 Tersangka! Foto Terbaru

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:08 WIB

Pemalakan Sadis di Pulomas: Pelaku Diburu, Ini Kronologi Lengkapnya!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Fauja Singh, Pelari Maraton Tertua Meninggal Tragis: Kisah Inspiratif Berakhir

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:30 WIB

Entertainment

Review I Know What You Did Last Summer: Dosa Lama Menghantui

Rabu, 16 Jul 2025 - 19:41 WIB