Kejagung Dalami Keuntungan Nadiem di Kasus Pengadaan Laptop

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Dalami Keuntungan Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fokus utama penyidik kini tertuju pada potensi keuntungan yang didapat oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam pusaran kasus ini.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Makarim)? Ini yang sedang kami dalami secara serius,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (15/7). Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa salah satu aspek pendalaman akan menyasar adanya investasi dari Google ke Gojek, perusahaan teknologi yang didirikan oleh Nadiem. “Penyidik berpusat ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke area tersebut,” tambahnya.

Meskipun demikian, Qohar menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), seseorang tidak harus secara langsung menerima keuntungan pribadi untuk dapat dijerat sebagai tersangka. “Ketika dia menguntungkan orang lain atau korporasi, maka bisa dikenakan ketentuan pasal ini. Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” urainya, memberikan konteks hukum yang lebih luas.

Dalam perkembangan kasus ini, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun perannya diakui cukup signifikan dalam proses pengadaan tersebut, penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti yang memadai.

Adapun empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini oleh Kejagung adalah:
* Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021;
* Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021;
* Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim; dan
* Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang menganggarkan Rp 9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan laptop ini justru memilih sistem operasi Chrome atau Chromebook. Pilihan ini dinilai problematik, mengingat Chromebook banyak memiliki kelemahan jika dioperasikan di daerah 3T, di mana akses internet seringkali menjadi kendala, sehingga penggunaannya menjadi tidak optimal.

Selain persoalan spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian fantastis hingga mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Tarif AS Dipangkas! Menperin Optimis Industri RI Makin Kompetitif
Cathay Pacific Kelas Ekonomi: Review Jujur, Harga vs. Kenyamanan!
Tarif Ekspor AS Bebas? Petani RI Terancam, Ini Kata Ekonom!
Tarif Trump 19%: Impor Melonjak, Pengusaha Lokal Tercekik?
Apindo Ungkap Dampak Penghapusan Tarif Ekspor AS: Peluang atau Ancaman?
Trump Potong Tarif Impor Menjadi 19 Persen, Apindo: Lebih Baik
Trump Pangkas Tarif Impor RI jadi 19 Persen, tapi Ada Syaratnya
Co-founder Gojek dan Eks Petinggi Bukalapak Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:59 WIB

Tarif AS Dipangkas! Menperin Optimis Industri RI Makin Kompetitif

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:22 WIB

Cathay Pacific Kelas Ekonomi: Review Jujur, Harga vs. Kenyamanan!

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:19 WIB

Tarif Ekspor AS Bebas? Petani RI Terancam, Ini Kata Ekonom!

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:25 WIB

Tarif Trump 19%: Impor Melonjak, Pengusaha Lokal Tercekik?

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:12 WIB

Apindo Ungkap Dampak Penghapusan Tarif Ekspor AS: Peluang atau Ancaman?

Berita Terbaru

Travel

5 Resor Terbaik Asia 2025 yang Ada di Indonesia

Kamis, 17 Jul 2025 - 04:12 WIB

Politics

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Suriah

Kamis, 17 Jul 2025 - 03:16 WIB