Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi batal disahkan jika penolakan RUU tersebut terus berlanjut.

“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” ujar politikus Partai Gerindra itu melalui keterangan pers pada Rabu, 16 Juli 2025.

Habiburokhman mengklaim pasal-pasal dalam naskah RUU KUHAP yang telah dibahas di Komisi III bersama pemerintah merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Proses pembahasannya pun telah dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal media milik DPR RI.

Namun dia menyatakan mustahil naskah RUU itu dapat merepresentasikan aspirasi dari seluruh golongan, sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Dia pun menyayangkan adanya kelompok-kelompok yang menolak RUU itu. “Banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati, namun demikian masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR,” ujarnya

Panitia Kerja Komisi Hukum DPR bersama pemerintah telah selesai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada 10 Juli 2025. Pembahasan itu berlangsung selama dua hari. Sejumlah pihak menyoroti proses pembahasan RUU itu yang dinilai sangat singkat, padahal, jumlah DIM yang dibahas 1.676 pada batang tubuh RUU itu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengkritik proses pembentukan dan pembahasan KUHAP yang dilakukan DPR dan pemerintah. Mereka menilai proses tersebut minim partisipasi bermakna dari masyarakat. Koalisi juga berpendapat DIM RUU KUHAP yang selesai dibahas DPR dan pemerintah itu masih memuat pasal-pasal bermasalah. Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan mereka di antaranya yakni tentang mekanisme upaya paksa, judicial scrutiny, penguatan peran advokat dalam proses hukum, serta penerapan keadilan restorasi yang bermasalah.

Pilihan Editor: Polemik Sita Aset Marcella Santoso yang Melebihi Nilai Korupsinya

Berita Terkait

Riza Chalid Terlacak: Komjak Ungkap Jejak di 3 Negara Usai Bertemu Jaksa Agung
Pelibatan Tentara di MPLS, TNI: Tujuannya Disiplin, Bukan Militerisasi
Suriah Tarik Pasukan dari Wilayah Kaum Druze Usai Serangan Israel
Kontroversi pelibatan TNI-Polri dalam MPLS di Jabar – ‘Tujuannya biar anak nyaman di sekolah, kok malah undang polisi dan tentara?’
Israel Bombardir Suriah, Istana Presiden hingga Markas Militer Jadi Target
Menlu AS Sebut Sudah Ada Kesepakatan Akhiri Pertempuran di Suriah
DPR setuju tambah anggaran Kementerian Transmigrasi hingga Rp1,7 triliun – Mengapa transmigrasi digencarkan?
Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Suriah

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 01:33 WIB

Riza Chalid Terlacak: Komjak Ungkap Jejak di 3 Negara Usai Bertemu Jaksa Agung

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:29 WIB

Pelibatan Tentara di MPLS, TNI: Tujuannya Disiplin, Bukan Militerisasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:04 WIB

Suriah Tarik Pasukan dari Wilayah Kaum Druze Usai Serangan Israel

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:16 WIB

Kontroversi pelibatan TNI-Polri dalam MPLS di Jabar – ‘Tujuannya biar anak nyaman di sekolah, kok malah undang polisi dan tentara?’

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:31 WIB

Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Berita Terbaru

Personal Development

8 Tanda Orang Berkelas: Rahasia Psikologi yang Wajib Kamu Tahu

Jumat, 18 Jul 2025 - 01:47 WIB