Vadel Badjideh Terancam Hukuman Berat: Pasal Berlapis Diungkap Kejari

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktoker Vadel Badjideh Resmi Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Nikita Mirzani

Vadel Badjideh, TikToker yang tersandung kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025. Pelimpahan tahap dua ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak laporan Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025 (LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa dua jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menyusun dakwaan terhadap Vadel. Setelah pelimpahan, proses penyempurnaan dakwaan akan segera dilakukan. Tak hanya itu, Kejaksaan juga menetapkan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ini berarti Vadel akan melanjutkan masa tahanannya yang telah mencapai tiga bulan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Prabowo juga mengungkapkan bahwa beberapa pasal berlapis akan diterapkan dalam kasus ini. Meskipun Vadel sempat menyampaikan pesan untuk Nikita Mirzani pasca pelimpahan, fokus saat ini tertuju pada proses hukum yang akan dijalaninya. Kasus ini sendiri bermula dari laporan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi ilegal yang dilakukan Vadel terhadap putrinya, LM.

Proses hukum yang dihadapi Vadel kini memasuki tahap selanjutnya. Dengan pelimpahan ke Kejaksaan dan penahanan lanjutan, publik menantikan perkembangan terbaru dan proses persidangan yang akan mengungkap kebenaran di balik kasus yang melibatkan figur publik ini. Publik juga menantikan putusan pengadilan terhadap kasus yang telah menarik perhatian luas ini.

Berita Terkait

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar
Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur
KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?
BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!
Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap
Pembunuhan Koh Alex Pondok Gede: Terungkap! Motif, Kronologi, Fakta Baru
Yoni Dores Penjarakan Lesti? Laporan Polisi Soal Video YouTube!
Kasus Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejaksaan: Fakta Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:44 WIB

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar

Jumat, 6 Juni 2025 - 05:34 WIB

Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:25 WIB

KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:23 WIB

BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita Terbaru

Sports

Prabowo Beri Hadiah Jam Tangan Mewah ke Timnas Indonesia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:48 WIB

Travel

Libur Idul Adha 2025? 5 Kolam Renang Keren di Cilegon!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:44 WIB

Home And Garden

6 Desain Lemari Dapur Minimalis Modern: Dapur Rapi & Estetis

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:33 WIB

Travel

Raja Ampat: Sejarah Surga Terakhir di Bumi, Mitos & Fakta

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:28 WIB

Finance

Harga Emas Antam Turun! Cek Harga Terbaru 7 Juni 2025

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:23 WIB