Tiktoker Vadel Badjideh Resmi Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Nikita Mirzani
Vadel Badjideh, TikToker yang tersandung kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025. Pelimpahan tahap dua ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak laporan Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025 (LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa dua jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menyusun dakwaan terhadap Vadel. Setelah pelimpahan, proses penyempurnaan dakwaan akan segera dilakukan. Tak hanya itu, Kejaksaan juga menetapkan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ini berarti Vadel akan melanjutkan masa tahanannya yang telah mencapai tiga bulan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Prabowo juga mengungkapkan bahwa beberapa pasal berlapis akan diterapkan dalam kasus ini. Meskipun Vadel sempat menyampaikan pesan untuk Nikita Mirzani pasca pelimpahan, fokus saat ini tertuju pada proses hukum yang akan dijalaninya. Kasus ini sendiri bermula dari laporan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi ilegal yang dilakukan Vadel terhadap putrinya, LM.
Proses hukum yang dihadapi Vadel kini memasuki tahap selanjutnya. Dengan pelimpahan ke Kejaksaan dan penahanan lanjutan, publik menantikan perkembangan terbaru dan proses persidangan yang akan mengungkap kebenaran di balik kasus yang melibatkan figur publik ini. Publik juga menantikan putusan pengadilan terhadap kasus yang telah menarik perhatian luas ini.