KPK Geledah Jabodetabek, Sita Aset Miliaran Rupiah dari Tersangka Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pengusutan kasus korupsi dan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Rabu malam, 17 Juli 2025, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek, termasuk kantor Kemnaker, rumah para tersangka, dan kantor agen pengurusan TKA. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan operasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK.
Hasil penggeledahan membuahkan penyitaan aset yang cukup signifikan. Sebanyak 13 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, disita dari rumah para tersangka. Lebih mengejutkan lagi, KPK juga menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Aset-aset ini merupakan milik para tersangka yang merupakan mantan pejabat dan pegawai Kemnaker.
Rincian aset yang disita cukup mencengangkan. Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2017-2019, kehilangan empat bidang tanah dan bangunan seluas 2.694 meter persegi di Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Haryanto (HY), Direktur PPTKA periode 2019-2024, terbukti memiliki dua bidang tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi dan dua bidang tanah seluas 182 meter persegi di Depok.
Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA periode 2024-2025, juga tidak luput dari penyitaan. KPK mengamankan sebidang tanah seluas 802 meter persegi di Kabupaten Cianjur dan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi di Depok. Gatot Widiartono (GTW), mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2019-2021, kehilangan dua bidang tanah dan bangunan seluas 188 meter persegi di Jakarta Selatan. Putri Citra Wahyoe (PCW) kehilangan dua bidang tanah seluas 244 meter persegi di Kota Bekasi dan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 172 meter persegi di Jakarta Selatan. Terakhir, Jamal Shodiqin (JMS) kehilangan sembilan bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 meter persegi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Setyo menambahkan bahwa KPK juga memeriksa sejumlah pihak terkait di lingkungan Kemnaker, agen pengurusan TKA, dan pihak-pihak yang rekeningnya diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan. Besarnya aset yang disita mengindikasikan skala korupsi yang cukup besar dalam kasus ini.
Pilihan Editor: Alasan KPK Belum Menahan 4 Tersangka Lain di Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker