Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan dibacakan Hakim Dennie.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman kurungan penjara Tom akan bertambah 6 bulan. Menariknya, Majelis Hakim tidak menghukumnya untuk membayar uang pengganti kerugian negara, mengingat fakta persidangan menunjukkan bahwa ia tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Vonis ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar. Tindakan ini disebut melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, khususnya karena menerbitkan izin impor tanpa melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.
Sebelum putusan ini, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang lebih berat. Dalam tuntutannya pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor tersebut. Tindakan ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya sejumlah pengusaha gula swasta. Oleh karena itu, jaksa menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya lebih kompeten.
Di sisi lain, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya telah membantah seluruh tuntutan jaksa. Mereka menegaskan bahwa kasus ini sarat dengan motif politik, terutama mengingat posisi Tom Lembong sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan yang berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pihak Tom Lembong juga berargumen bahwa keterangan para saksi selama persidangan justru meringankan posisinya. Persidangan vonis ini bahkan sempat diwarnai dengan menggemanya lagu kebangsaan Indonesia Raya, mencerminkan ketegangan dan sorotan publik terhadap kasus ini, yang sebelumnya juga pernah diibaratkan Tom Lembong seperti sebuah perang.