Tom Lembong Dipenjara! Vonis 4,5 Tahun Jerat Eks Menteri

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan dibacakan Hakim Dennie.

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman kurungan penjara Tom akan bertambah 6 bulan. Menariknya, Majelis Hakim tidak menghukumnya untuk membayar uang pengganti kerugian negara, mengingat fakta persidangan menunjukkan bahwa ia tidak menerima aliran dana hasil korupsi.

Vonis ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar. Tindakan ini disebut melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, khususnya karena menerbitkan izin impor tanpa melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.

Sebelum putusan ini, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang lebih berat. Dalam tuntutannya pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor tersebut. Tindakan ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya sejumlah pengusaha gula swasta. Oleh karena itu, jaksa menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya lebih kompeten.

Di sisi lain, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya telah membantah seluruh tuntutan jaksa. Mereka menegaskan bahwa kasus ini sarat dengan motif politik, terutama mengingat posisi Tom Lembong sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan yang berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pihak Tom Lembong juga berargumen bahwa keterangan para saksi selama persidangan justru meringankan posisinya. Persidangan vonis ini bahkan sempat diwarnai dengan menggemanya lagu kebangsaan Indonesia Raya, mencerminkan ketegangan dan sorotan publik terhadap kasus ini, yang sebelumnya juga pernah diibaratkan Tom Lembong seperti sebuah perang.

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB