Dalang Utama Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura Diringkus Polda Jawa Barat di Bandara Soetta
Jakarta – Setelah menjadi buronan selama beberapa waktu, Lie Siu Luan, sosok sentral di balik jaringan perdagangan manusia yang mengkhususkan diri pada jual beli bayi ke Singapura, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polda Jawa Barat pada Jumat (18/7). Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam mengungkap modus operandi kejahatan transnasional ini. Lie Siu Luan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua tersangka lainnya, Wiwit dan Yuyun Yuningsih.
Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, mengonfirmasi penangkapan strategis ini. Lie Siu Luan, yang diketahui menetap di luar negeri, diringkus sesaat setelah mendarat di Indonesia. “Betul (ditangkap di Bandara Soekarno Hatta). Pas turun dari pesawat langsung diamankan oleh imigrasi, karena Ditreskrimum Polda Jabar telah berkoordinasi intensif dengan pihak imigrasi untuk mencekal ketiga buronan tersebut,” jelas Surawan saat dikonfirmasi.
Saat ini, Lie Siu Luan sedang dalam perjalanan menuju Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perannya dalam kasus penjualan bayi ini. “Anggota PPA selepas Jumatan sudah berangkat untuk menjemput. Mudah-mudahan Magrib sudah tiba di Bandung,” tambah Surawan, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Peran Kunci Lie Siu Luan dalam Jaringan Kejahatan
Surawan menjelaskan secara rinci peran Lie Siu Luan, yang juga dikenal dengan nama alias Lily, Popo, atau Ai. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri, Lie Siu Luan memiliki peran krusial sebagai penyokong dana utama atau donatur seluruh operasional jaringan perdagangan bayi ini.
Pendanaan dari Lie Siu Luan mencakup seluruh aspek, mulai dari biaya perekrutan atau pengadaan bayi dari ibu kandungnya, kebutuhan perawatan bayi di penampungan—termasuk biaya perawatan tiga bulan sebesar Rp 2,5 juta—hingga biaya pengiriman bayi untuk proses adopsi ilegal di Singapura. “Jadi dia membiayai semua operasional yang dilakukan oleh para pelaku ini. Dari mulai perekrutan atau pembelian bayi dari ibu kandungnya, kemudian ada perawatan (bayi) tadi yang tiga bulan, dibayar Rp 2,5 juta, kemudian ada penampungan, ada biaya lagi,” papar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7).
Meskipun Lie Siu Luan telah tertangkap, dua tersangka lainnya, Wiwit dan Yuyun Yuningsih, yang berperan sebagai perekrut dan penyalur bayi, masih dalam pengejaran. Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam jaringan human trafficking ini mencapai 16 orang, menunjukkan skala dan kompleksitas kejahatan yang terorganisir ini. Investigasi masih terus berlanjut untuk membongkar tuntas seluruh jaringan dan membawa semua pelaku ke jalur hukum.