Tom Lembong Divonis: Ini Faktor Memberatkan & Meringankan!

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Jakarta – Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini terkait perkara korupsi impor gula, yang pembacaan pertimbangannya dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Anggota Majelis Hakim, Alfis Setyawan, merinci secara cermat hal-hal yang memberatkan serta meringankan bagi terdakwa. Pertimbangan ini menjadi dasar penentuan hukuman yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

Beberapa poin yang memberatkan vonis Tom Lembong meliputi:

1. Prioritas Ekonomi Kapitalis: Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa dianggap lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dalam kebijakan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional, ketimbang prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang berorientasi pada kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
2. Abai Kepastian Hukum: Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum. Ia dianggap lalai dalam menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar utama setiap pengambilan kebijakan pengendalian dan stabilisasi harga di bidang perdagangan, khususnya gula.
3. Ketidakakuntabelan Kebijakan: Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara akuntabel, bertanggung jawab, bermanfaat, dan adil dalam upaya pengendalian serta stabilisasi harga gula yang seharusnya murah dan terjangkau bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, terutama untuk gula kristal putih.
4. Mengabaikan Kepentingan Masyarakat: Mantan Mendag ini dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan harga yang stabil dan terjangkau. Akibatnya, harga gula kristal putih tetap tinggi sepanjang tahun 2016.

Namun demikian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis bagi Tom Lembong, antara lain:

1. Belum Pernah Dihukum: Terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
2. Tidak Menikmati Hasil Korupsi: Tom Lembong dinilai tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya secara pribadi.
3. Sikap Kooperatif: Selama persidangan berlangsung, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
4. Pengembalian Kerugian Negara: Terdakwa telah melakukan penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan sebagai bentuk penggantian atas kerugian keuangan negara yang timbul.

Sebagai hasil dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan atas dasar Thomas Trikasih Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Anies Kecewa Berat! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan
Hakim Vonis Tom Lembong: Profil, Karir, dan Kontroversi Putusan
Vonis Tom Lembong: Pengacara Sebut Bahaya Bagi Semua Menteri!
Gembong Perdagangan Bayi Singapura Dibekuk! Polisi Ungkap Jaringan
Tom Lembong Dipenjara! Vonis 4,5 Tahun Jerat Eks Menteri
Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak
Peran 3 Tersangka Perdagangan Bayi yang Masih Buron, Salah Satunya Diduga Bos Sindikat
Sindikat Bayi ke Singapura Dibongkar! Orang Tua Adopsi Terancam?

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:52 WIB

Anies Kecewa Berat! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:50 WIB

Hakim Vonis Tom Lembong: Profil, Karir, dan Kontroversi Putusan

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:19 WIB

Vonis Tom Lembong: Pengacara Sebut Bahaya Bagi Semua Menteri!

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:27 WIB

Tom Lembong Divonis: Ini Faktor Memberatkan & Meringankan!

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:03 WIB

Gembong Perdagangan Bayi Singapura Dibekuk! Polisi Ungkap Jaringan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengakuan Erika Carlina: Hamil 9 Bulan di Luar Nikah

Sabtu, 19 Jul 2025 - 03:55 WIB