Tom Lembong Terjerat: Kerugian Negara Rp 194,7 Miliar Dikuak Hakim!

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Pangkas Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Hakim Ungkap Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebesar Rp 194,71 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rp 578,1 miliar.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa perhitungan BPKP terkait kekurangan bea masuk dan pajak tidak bersifat riil. Menurut hakim, komponen tersebut hanya berupa potensi kerugian sehingga tidak dapat diakui sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti. “Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap gula kristal putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata,” terang Anggota Majelis Hakim, Alfia Setyawan, saat membacakan pertimbangan putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dua komponen utama: pertama, kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar, senilai Rp 194,7 miliar; dan kedua, kekurangan pembayaran bea masuk serta PDRI sebesar Rp 320,6 miliar.

Dengan penolakan komponen kedua oleh majelis hakim, maka angka kerugian keuangan negara yang diakui hanya berasal dari komponen pertama. Hakim Alfia menegaskan, “Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara.” Dengan demikian, hanya kerugian sebesar Rp 194,7 miliar yang diakui, yang dinilai sebagai bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI namun hilang akibat kemahalan harga.

Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakannya mengeluarkan izin impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kebijakan Tom Lembong tersebut dinyatakan menguntungkan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan kuota impor dan merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Laporan Ipsos 2025: Peran E-Commerce dalam Mendukung UMKM dan Brand Lokal
Promo Gede! Vario 160 Diskon Rp 2,1 Juta, ADV & Scoopy Ikutan
Para pengusaha bersiap hadapi dampak tarif AS 19%, ekonom ingatkan ancaman gelombang PHK
Laporan IPSOS 2025 Ungkap Tantangan UMKM dan Brand Lokal di Era Digital
Dugaan Perselingkuhan CEO Perusahaan Tak Sengaja Terbongkar di Konser Coldplay
Explore Babel 2025 Pameran Wisata Kuliner dan UMKM DIgelar 25-27 Juli
Japan Airlines Travel Fair Kembali Digelar, ke Tokyo PP Mulai Rp 5,8 Juta
Cat PU Mahal: Ini Alasan & Tips Hemat Biaya Cat Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:18 WIB

Laporan Ipsos 2025: Peran E-Commerce dalam Mendukung UMKM dan Brand Lokal

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:32 WIB

Tom Lembong Terjerat: Kerugian Negara Rp 194,7 Miliar Dikuak Hakim!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:44 WIB

Promo Gede! Vario 160 Diskon Rp 2,1 Juta, ADV & Scoopy Ikutan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:27 WIB

Para pengusaha bersiap hadapi dampak tarif AS 19%, ekonom ingatkan ancaman gelombang PHK

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:53 WIB

Laporan IPSOS 2025 Ungkap Tantangan UMKM dan Brand Lokal di Era Digital

Berita Terbaru

Technology

Pengguna Google Keep Akan Makin Mudah Cari Catatan Penting

Sabtu, 19 Jul 2025 - 08:27 WIB

Politics

Anies Baswedan: Vonis Tom Lembong Bukti Rapuhnya Demokrasi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 08:14 WIB

Technology

Google Rancang Platform untuk Gabungkan Android dan ChromeOS

Sabtu, 19 Jul 2025 - 07:59 WIB