Ragamharian.com – , Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengisyaratkan untuk mengajukan banding. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini yang memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta rupiah.
Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun opsi banding menjadi prioritas. “Untuk sikap kami yang selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” kata Ari dalam sesi doorstop di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan hakim. Ari menyoroti putusan tersebut dinilai hanya copy paste tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang dan mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan. Kekecewaan ini menjadi salah satu alasan kuat di balik pertimbangan untuk mengajukan banding.
Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong sendiri juga memberikan pernyataan terkait haknya untuk mengajukan banding. “Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa 7 hari untuk memutuskan apakah langkah berikut dari penasihat hukum kami,” jelas Tom, menegaskan ada periode waktu yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dukungan penuh juga datang dari Anies Baswedan, yang menyetujui pernyataan Tom Lembong dan menyatakan dukungannya terhadap setiap langkah hukum yang akan diambil untuk mencari keadilan. “Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tegas Anies.
Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa menuntut Tom dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Thomas Trikasih Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Eks Pimpinan KPK: Vonis Tom Lembong Memperlemah Logika Pembuktian Perkara Korupsi