Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula: Sorotan Kontroversi dan Dampak Hukum
Jakarta, Ragamharian.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong, kini menghadapi vonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait dengan kebijakan importasi gula pada masa jabatannya. Tokoh yang akrab disapa Tom Lembong ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Putusan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat penting tersebut.
Majelis hakim menilai, perbuatan Tom Lembong yang menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) atas gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta, serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa. Dilansir dari *RAGAMHARIAN.COM* pada Sabtu (19/7/2025), kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 194.718.181.818,19. Meski demikian, dalam putusannya, majelis hakim juga mengungkapkan fakta penting: Tom Lembong tidak menikmati sepeser pun keuntungan pribadi dari hasil tindakan tersebut.
Anies Baswedan Kecewa Berat atas Vonis Tom Lembong
Vonis terhadap Tom Lembong sontak menuai reaksi beragam, salah satunya dari Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Anies, yang turut menghadiri sidang pembacaan putusan, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menilai bahwa kasus ini, meskipun telah dibuka sebaik-baiknya dalam persidangan, justru berujung pada kriminalisasi.
“Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, lalu bagaimana dengan jutaan warga negara kita?” ujar Anies, dikutip dari *RAGAMHARIAN.COM*, Jumat (19/7/2025). Lebih lanjut, Anies menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan diambil Tom dan mendesak para penguasa untuk segera membenahi sistem hukum di Indonesia. Baginya, runtuhnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan peradilan sama artinya dengan runtuhnya negara.
Pakar Hukum Pidana: Tom Lembong Seharusnya Divonis Lepas
Kontroversi putusan ini juga sampai ke telinga para pakar hukum. Prof. Suhandi Cahaya, pakar hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, memberikan tanggapannya. Ia menyebut putusan majelis hakim “bagus”, namun menggarisbawahi bahwa akan lebih baik jika Tom Lembong diputus lepas dari segala tuntutan atau *onslag*.
“Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi, putusannya harus bebas atau *onslag*,” kata Suhandi, diberitakan *Tribunnews*, Jumat (18/7/2025). Argumentasi Suhandi berpusat pada fakta bahwa Tom Lembong tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam kasus tersebut. Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan, “apabila pelaku tidak mendapat keuntungan untuk diri sendiri, maka hakim harus memutuskan bebas atau lepas.”
Dampak Putusan terhadap Kebijakan Publik di Masa Depan
Di sisi lain, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyuarakan kekhawatiran serius mengenai implikasi putusan ini bagi kebijakan publik di masa mendatang. Menurut Ari, vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya berpotensi membuat para menteri dan pejabat publik lain terjerat kasus serupa dalam 5 hingga 10 tahun ke depan.
“Ketika 5 sampai 10 tahun mendatang, mereka (yang) mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, siap-siap akan terkena perkara korupsi,” jelas Ari, diberitakan *RAGAMHARIAN.COM*, Jumat (18/7/2025). Ari juga menegaskan bahwa putusan ini dapat membuat banyak pejabat tidak berani mengambil keputusan strategis, yang pada akhirnya berdampak luas bagi pejabat, swasta, dan pengusaha. Ia mengkritisi putusan pengadilan yang menurutnya telah menimbulkan ketidakpastian hukum dengan menganggap keuntungan sah pihak swasta sebagai kerugian negara, padahal keuntungan tersebut adalah bagian dari kegiatan bisnis yang legal.
(Sumber: RAGAMHARIAN.COM/Syakirun Ni’am, Haryanti Puspa Sari | Editor: Dani Prabowo, Jessi Carina)