Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara korupsi impor gula. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, di mana putusannya itu mempertimbangkan dan mengabulkan dakwaan dan tuntutan kami, meskipun tidak semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara korupsi impor gula periode 2015–2016.

Anang mengatakan, Kejaksaan masih mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau akan mengupayakan hukum banding,” ujar dia. Pertimbangan menerima atau banding itu, lanjut Anang, berlangsung sambil menunggu salinan putusan lengkap.

Menanggapi pernyataan Tom Lembong yang menyebut hakim tidak menyatakan adanya mens rea atau niat jahat dalam putusan, Anang mengatakan kesadaran terhadap perbuatan sudah cukup menunjukkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi.

Mens rea itu tidak mesti dalam hal itu, tapi ketika dia menyadari perbuatannya, bahwa itu ada kewajiban yang harus dilakukan tetapi tidak dilakukan, kami beranggapan dia sadar,” ujarnya.

Menurut Anang, dalam perkara ini terdapat pelanggaran prosedur, salah satunya karena keputusan strategis yang seharusnya diputuskan dalam rapat terbatas justru tidak dilakukan. Ia menegaskan diskresi dalam jabatan publik harus tetap mematuhi aturan. “Diskresi itu boleh, tetapi ada mekanisme aturan-aturan yang tidak boleh ditinggalkan, supaya selamat,” kata Anang.

Pilihan Editor: Tom Lembong: Ada Konsekuensi Hukum Bergabung dengan Anies Baswedan

Berita Terkait

Prabowo Buka Pertemuan Pendekar Silat Internasional di Medan: Apa yang Terjadi?
Jokowi Gagal Sebut Nama Kaesang, Kader Auto Ngakak! Pidato Terlucu?
Rempang: Warga Korban PSN Desak BP Batam Tepati Janji
Prabowo Dijadwalkan Beri Arahan di Kongres PSI Malam Ini
Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan
Blak-Blakan! Bentuk Dukungan-Optimisme Jokowi di Kongres PSI 2025
Jokowi Dukung PSI? Janji Kerja Keras di Pemilu 2024!
Kaesang Kembali Pimpin PSI! E-Vote Menangkan Dirinya dengan 65% Suara

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:00 WIB

Prabowo Buka Pertemuan Pendekar Silat Internasional di Medan: Apa yang Terjadi?

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:19 WIB

Jokowi Gagal Sebut Nama Kaesang, Kader Auto Ngakak! Pidato Terlucu?

Minggu, 20 Juli 2025 - 14:20 WIB

Rempang: Warga Korban PSN Desak BP Batam Tepati Janji

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:07 WIB

Prabowo Dijadwalkan Beri Arahan di Kongres PSI Malam Ini

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:08 WIB

Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Berita Terbaru

Uncategorized

Kode SEQ di Boarding Pass: Apa Artinya & Mengapa Penting?

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:17 WIB