Komnas: RKUHAP Harus Atur Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum diakomodasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum untuk masuk ke dalam substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hak-hak tersebut mencakup posisi perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, dalam kerangka KUHAP saat ini, perempuan berhadapan dengan hukum belum memperoleh jaminan perlindungan atas hak-haknya yang mencakup hak sebagai saksi, korban, tersangka/terdakwa, hingga terpidana, termasuk pemenuhan atas kebutuhan khas perempuan.

“Dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan masih diperlakukan semata-mata sebagai alat bukti, sementara aspek keadilan dan pemulihan atas dampak tindak pidana yang dialaminya belum menjadi perhatian negara,” kata Maria Ulfah Anshor.

Komnas Perempuan juga mendorong agar DPR memastikan keterlibatan yang bermakna dalam seluruh tahapan pembahasan RKUHAP, baik dari sisi proses maupun substansi.

Hal ini penting agar RKUHAP yang dihasilkan benar-benar mencerminkan pengalaman dan kebutuhan perempuan pencari keadilan, serta mampu menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Pembahasan RKUHAP di DPR saat ini telah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi, dilakukan secara terbuka, dan kelompok masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan.

Berita Terkait

Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun: Fakta Meringankan & Memberatkan!
Tom Lembong Divonis: Eks Penyidik KPK Ungkap Fakta Tak Terduga!
Mayat Wanita Terborgol & Membusuk Ditemukan di Tangerang: Kronologi Pembunuhan
Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding
Serba-serbi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Anies Kecewa Berat! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:42 WIB

Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:22 WIB

Komnas: RKUHAP Harus Atur Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:00 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun: Fakta Meringankan & Memberatkan!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:05 WIB

Tom Lembong Divonis: Eks Penyidik KPK Ungkap Fakta Tak Terduga!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:39 WIB

Mayat Wanita Terborgol & Membusuk Ditemukan di Tangerang: Kronologi Pembunuhan

Berita Terbaru

Autos

Honda Jazz 2021 Bekas: Harga Anjlok! Sikat Sekarang!

Minggu, 20 Jul 2025 - 23:05 WIB

Public Safety And Emergencies

Tragis! Kapal Terbakar di Minahasa Utara, Ratusan Penumpang Panik

Minggu, 20 Jul 2025 - 22:51 WIB

Sports

Messi Gila! Hancurkan New York, Samai Level Michael Jordan?

Minggu, 20 Jul 2025 - 22:37 WIB