10,3 Kg Sabu dari Pontianak Digagalkan Polres Banjarbaru

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Banjarbaru Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu dari Pontianak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 10,3 kilogram sabu, yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil disita dari tiga tersangka. Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengumumkan pengungkapan kasus ini pada Selasa lalu di Banjarbaru.

Tiga tersangka yang diamankan terdiri dari satu perempuan muda dan dua laki-laki. Mereka diduga kuat berperan sebagai kurir dan pengedar. Kapolres menjelaskan, penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan melalui jalur darat dan laut, dengan tujuan akhir Sulawesi Selatan.

Proses penangkapan melibatkan serangkaian operasi yang dilakukan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan, mulai dari Banjarbaru hingga Pelaihari. Dua tersangka, LN (18) dan KS (23), ditangkap di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berkat informasi dari LN, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, AF (29), di wilayah Banjarmasin. Ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, berasal dari Desa Bramban dan Ketapang.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada pengungkapan lokasi penyimpanan sabu-sabu lainnya di Pelaihari. Petugas menemukan sisa sabu-sabu seberat 10,3 kg yang disembunyikan di area persawahan. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 10,3 kg.

Dengan harga pasar sekitar Rp650 juta per kilogram, nilai total sabu-sabu yang disita mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Kapolres menekankan keberhasilan pengungkapan ini dalam menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia didampingi Wakapolres Kompol Letjon S dan Kasat Resnarkoba AKP Denny Juniansyah dalam konferensi pers tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah, menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Denny menambahkan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk mengidentifikasi pemasok dan produsen sabu-sabu tersebut. Dia juga mengungkapkan dugaan bahwa jaringan ini baru pertama kali menggunakan jalur darat dan laut, memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan.

Berita Terkait

Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook
Diungkap Teman Kos Suasana Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban
Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hoaks Video Mesum Stadion Pakansari: Pemkab Bogor Lapor Polisi!
Tom Lembong Ajukan Banding Besok: Babak Baru Kasus Hukum?
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong “Melawan”
Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:35 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:19 WIB

Diungkap Teman Kos Suasana Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:58 WIB

Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara

Senin, 21 Juli 2025 - 23:56 WIB

Hoaks Video Mesum Stadion Pakansari: Pemkab Bogor Lapor Polisi!

Senin, 21 Juli 2025 - 20:40 WIB

Tom Lembong Ajukan Banding Besok: Babak Baru Kasus Hukum?

Berita Terbaru

Family And Relationships

Erika Carlina & DJ Bravy: Zodiak Ungkap Kecocokan Cinta Mereka!

Rabu, 23 Jul 2025 - 15:50 WIB

Technology

Samsung Galaxy F36 5G: HP 5G Murah Meriah, Rp 3 Jutaan!

Rabu, 23 Jul 2025 - 15:22 WIB

Education And Learning

46 Siswa Per Kelas, Orang Tua SMAN 10 Depok Protes!

Rabu, 23 Jul 2025 - 15:15 WIB

Sports

Cesc Fabregas Pilih Como, Tolak Pinangan Inter Milan?

Rabu, 23 Jul 2025 - 15:07 WIB