Motor Tanpa Spion: Melanggar Hukum? Ini Aturan & Sanksinya!

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spion mungkin sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara, namun perangkat kecil ini memiliki fungsi yang sangat vital. Dengan kaca spion, pengendara sepeda motor dapat memantau situasi di belakang tanpa perlu menoleh, sebuah tindakan yang berisiko tinggi saat berkendara. Oleh karena itu, setiap pabrikan motor selalu melengkapi produk mereka dengan spion standar. Namun, cukup ironis, banyak pengendara yang memilih untuk mencopotnya dengan berbagai alasan, mulai dari anggapan desain yang tidak sporty, ukuran kaca yang terlalu besar, hingga dianggap mengganggu saat bermanuver di tengah kemacetan.

Padahal, di samping krusial untuk keselamatan berkendara, keberadaan spion juga esensial untuk memastikan Anda tidak berhadapan dengan sanksi tilang dari pihak kepolisian. Berikut adalah alasan mengapa sepeda motor tanpa spion berisiko ditilang:

### 1. Landasan Hukum Penggunaan Spion Motor

Di Indonesia, kewajiban penggunaan kaca spion pada sepeda motor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, Pasal 59 Ayat (2) dari undang-undang ini menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, wajib dilengkapi dengan kaca spion yang berfungsi optimal untuk memberikan pandangan yang jelas bagi pengendara mengenai kondisi lalu lintas di belakang. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan faktor keselamatan dalam berkendara, baik bagi pengendara itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.

Meskipun terdapat beberapa pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu, seperti kendaraan balap yang memang dirancang untuk kondisi spesifik dan bukan penggunaan jalan raya umum, secara umum semua sepeda motor wajib memasang kaca spion. Konsekuensinya, jika seorang pengendara motor tidak memasang kaca spion atau memodifikasi kendaraannya dengan menghilangkan spion, mereka secara otomatis melanggar aturan yang berlaku dan sangat berisiko dikenakan sanksi tilang oleh polisi lalu lintas.

### 2. Sanksi dan Tilang yang Menanti

Pelanggaran terhadap aturan penggunaan kaca spion dapat berujung pada tindakan hukum berupa tilang. Tilang merupakan surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh polisi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam konteks ini, pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa kaca spion yang semestinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi yang diterapkan bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan di wilayah masing-masing. Umumnya, sanksi dapat berupa peringatan lisan, denda administratif, hingga penahanan sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Besaran denda yang dikenakan untuk pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan kaca spion motor biasanya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Jumlah ini tentu saja bisa menjadi pengeluaran tak terduga yang dapat dihindari hanya dengan mematuhi aturan sederhana ini.

### 3. Pentingnya Kaca Spion untuk Keselamatan

Lebih dari sekadar kepatuhan terhadap aturan dan upaya menghindari tilang, kaca spion motor memiliki fungsi yang sangat vital dalam menjamin keselamatan berkendara. Tanpa adanya kaca spion, seorang pengendara tidak akan mampu melihat kendaraan lain yang berada di belakang mereka, sebuah kondisi yang sangat berbahaya dan dapat menjadi pemicu kecelakaan, terutama saat hendak berbelok, berpindah jalur, atau bahkan saat berhenti mendadak. Spion juga membantu pengendara mendeteksi kendaraan yang lebih besar, seperti truk atau bus, yang mungkin tidak terlihat jelas hanya melalui pandangan depan.

Oleh karena alasan keselamatan inilah, banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, secara ketat mewajibkan penggunaan kaca spion pada setiap kendaraan bermotor. Bagi setiap pengendara motor, menggunakan kaca spion dengan benar dan memastikan posisinya tepat dapat secara signifikan mengurangi risiko kecelakaan, serta membantu mereka untuk tetap lebih waspada dan responsif terhadap lingkungan sekitar saat di jalan.

Mengingat peran krusial spion bagi keselamatan dan kepatuhan hukum, sudah saatnya kita tidak lagi menyepelekan keberadaannya. Spion motor adalah komponen esensial yang mendukung keamanan perjalanan Anda dan semua pengguna jalan.

Berita Terkait

All-New Mitsubishi Destinator, Saat SUV Keluarga Naik Kelas
Segini Harga Honda Mobilio 2020 Bekas, Pilihan MPV Keluarga Terjangkau
Honda Jazz 2021 Bekas: Harga Anjlok! Sikat Sekarang!
Daihatsu Rocky Hybrid Rp 300 Jutaan: Lebih Unggul dari Fronx Hybrid?
Royal Enfield Classic 650 Indonesia: Harga Mulai 236 Juta, Siap Meluncur!
Motor Aman dari Maling: Tips Pilih Motor & Hindari Pencurian!
Royal Enfield Rilis Motor Baru Akhir Tahun Ini? Bocoran Spesifikasi!
Daihatsu Rocky Hybrid Bakal Meluncur di GIIAS 2025?

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 07:01 WIB

All-New Mitsubishi Destinator, Saat SUV Keluarga Naik Kelas

Senin, 21 Juli 2025 - 03:59 WIB

Segini Harga Honda Mobilio 2020 Bekas, Pilihan MPV Keluarga Terjangkau

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:05 WIB

Honda Jazz 2021 Bekas: Harga Anjlok! Sikat Sekarang!

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:44 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid Rp 300 Jutaan: Lebih Unggul dari Fronx Hybrid?

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:24 WIB

Royal Enfield Classic 650 Indonesia: Harga Mulai 236 Juta, Siap Meluncur!

Berita Terbaru

Technology

Apa itu IMEI dan Kenapa Penting saat Beli HP Bekas?

Senin, 21 Jul 2025 - 06:53 WIB