Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong “Melawan”

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 21 Juli 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan akan melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya sudah bersepakat akan mengajukan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025).

“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip dari RAGAMHARIAN.COM, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Kata Anies Baswedan, Pakar Hukum, dan Pengacara soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Ari yakin bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016. Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari.

Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim tentang mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail, bahkan hakim pun terkesan ragu.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Dalam situasi seperti itu, menurut Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.

Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.

Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong yang menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Baca juga: Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Selain itu, majelis hakim juga mempermasalahkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Warganet Pertanyakan Bisakah Kebijakan Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar Hukum

(Sumber: RAGAMHARIAN.COM/Syakirun Ni’am, Dani Prabowo, Nawir Arsyad Akbar)

Berita Terkait

Polisi Sita 201 Ton Beras Oplosan! Kasus Penipuan Terbongkar?
Adu Cepat Kejagung-Polri Usut Kasus Pengoplos Beras Premium
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Kos, Mal, Kantor Terakhir?
Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook
Diungkap Teman Kos Suasana Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban
Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hoaks Video Mesum Stadion Pakansari: Pemkab Bogor Lapor Polisi!
Tom Lembong Ajukan Banding Besok: Babak Baru Kasus Hukum?

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:14 WIB

Polisi Sita 201 Ton Beras Oplosan! Kasus Penipuan Terbongkar?

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:31 WIB

Adu Cepat Kejagung-Polri Usut Kasus Pengoplos Beras Premium

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:03 WIB

Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Kos, Mal, Kantor Terakhir?

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:35 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:19 WIB

Diungkap Teman Kos Suasana Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban

Berita Terbaru

Finance

Investor Saham Syariah Melonjak: Kinerja Ungguli IHSG!

Kamis, 24 Jul 2025 - 18:12 WIB

Family And Relationships

Lady Nayoan Ungkap Bukti Selingkuh Rendy Kjaernett: Foto Jadi Sorotan!

Kamis, 24 Jul 2025 - 18:04 WIB

Uncategorized

Black Sabbath: 10 Fakta Mengejutkan yang Wajib Diketahui Metalhead!

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:58 WIB

Entertainment

Geger! 13 Taylor Swift KW dari Eras Tour Mejeng di Madame Tussauds

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:51 WIB

Finance

COIN Ambruk! Saham Anjlok 9,52%, Transaksi Rp 92,3 Miliar

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:44 WIB