Mendikbudristek Tegaskan Kebijakan Jam Sekolah: Pusat atau Daerah?
Pernyataan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait perubahan jam dan hari masuk sekolah di Jawa Barat, mendapat tanggapan langsung dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu’ti. Mu’ti menekankan pentingnya menaati peraturan pemerintah pusat terkait jam belajar siswa. Dalam pernyataan resminya di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (3/6/2025), Mu’ti menyatakan, “Sebaiknya semua pihak memahami kebijakan yang ada dan senantiasa mengacu pada kebijakan Kementerian.”
Mendikbudristek menjelaskan bahwa durasi belajar siswa dan jumlah hari sekolah telah diatur secara resmi oleh Kemendikbudristek. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak, termasuk pemerintah daerah, patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan. “Ada ketentuan kementerian tentang durasi belajar di sekolah dan hari sekolah,” tegas Mu’ti.
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang mengusulkan agar jam sekolah dimulai pukul 06.00 WIB setiap hari, Senin hingga Jumat, untuk semua jenjang pendidikan di Jawa Barat, menjadi sorotan. Dedi Mulyadi bahkan mengklaim telah menerapkan kebijakan serupa saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, dengan alasan agar proses belajar mengajar di Jawa Barat lebih seragam. “Saya mengajak bupati dan wali kota agar para pelajar belajar sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. SMA sampai Jumat, SMP sampai Sabtu, harusnya di Jawa Barat diseragamkan,” ujarnya.
Perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah ini menimbulkan pertanyaan tentang harmonisasi kebijakan pendidikan di Indonesia. Pernyataan tegas Mendikbudristek menekankan otoritas pemerintah pusat dalam menentukan standar jam dan hari sekolah, sementara usulan Gubernur Jawa Barat menunjukkan upaya untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan di tingkat daerah. Bagaimana penyelesaian perbedaan pendapat ini dan dampaknya terhadap siswa di Jawa Barat, masih menjadi perhatian publik.