Ragamharian.com – , Jakarta – Wisatawan yang berkunjung ke Amerika Serikat (AS) harus membayar visa integrity fee atau biaya integritas visa sebesar US$ 250 atau sekitar Rp 4 juta. Biaya ini dikenakan berdasarkan “One Big Beautiful Bill Act” yang baru dari Donald Trump yang baru disahkan 4 Juli 2025.
Biaya untuk tahun fiskal 2025 tersebut berlaku bagi semua pengunjung yang melancong ke AS dengan visa non-imigran, termasuk wisatawan, pelajar, dan pekerja internasional. Namun, ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki fasilitas bebas visa. Selain biaya ini, AS juga menaikkan “biaya Formulir 1-94” menjadi sebesar US$24 atau Rp 392.000.
One Big Beautiful Bill Act merupakan sebuah undang-undang yang diusulkan oleh Presiden Donald Trump, yang mencakup berbagai kebijakan ekonomi dan fiskal, termasuk pemotongan pajak, peningkatan belanja militer, dan perubahan kebijakan imigrasi.
Menurut pasal 10007 Undang-Undang tersebut, selain biaya lain yang diizinkan oleh undang-undang, Menteri Keamanan Dalam Negeri wajib mewajibkan pembayaran biaya, yang setara dengan jumlah yang ditentukan dalam subpasal ini, oleh setiap orang asing yang diberikan visa non-imigran pada saat penerbitannya.
Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa biaya $250 tidak dapat dihapuskan atau dikurangi. Biaya ini akan dibayarkan jika visa disetujui, tetapi di luar biaya visa. Misalnya, seorang pekerja H-1B yang sudah membayar biaya aplikasi sebesar $205 (Rp 3,3 juta) kini diperkirakan akan membayar total $455 (Rp 7,4 juta) setelah biaya ini diberlakukan, kata Steven A. Brown, seorang mitra di firma hukum imigrasi Reddy Neumann Brown PC yang berbasis di Houston, dalam sebuah postingan di situs web firmanya, seperti dilansir CNBC. Adapun pemohon yang visanya ditolak tidak akan dikenakan biaya.
Penggantian Biaya
Namun, pelancong dengan visa non-imigran dapat memperoleh penggantian biaya jika mematuhi semua persyaratan visa, termasuk tidak menerima pekerjaan tanpa izin, selama berada di AS. Mereka yang meninggalkan AS paling lambat lima hari setelah visa mereka berakhir atau memperoleh status “penduduk tetap yang sah” juga berhak atas penggantian biaya.
Biaya ini belum ditagihkan, tetapi tetapi akan berlaku efektif selama tahun fiskal AS, yang berlangsung dari 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025, menurut Independent. Undang-undang tersebut tidak menentukan secara pasti kapan atau bagaimana biaya tersebut akan dibayarkan atau penggantian biaya akan diberikan.
Biaya baru ini akan ditambahkan di atas biaya yang sudah ada, termasuk biaya Visa yang Dapat Dibaca Mesin (MRV), biaya resiprositas, dan biaya anti-penipuan. Akibatnya, total biaya untuk mendapatkan visa turis AS kini bisa mencapai beberapa ratus dolar, lapor Forbes.
5 Negara dengan Paspor Terlemah 2024, Afghanistan TeratasPilihan Editor: Cina Terapkan Transit Bebas Visa 10 Hari untuk Pelancong dari 54 Negara