Impor Gula: Pengacara Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Diabaikan Hakim

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Impor Gula, Soroti Putusan Hakim Abaikan Perintah Jokowi

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi mengajukan permohonan banding atas vonis kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Langkah ini diambil melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan sorotan tajam terhadap putusan hakim yang dinilai mengesampingkan fakta krusial terkait dugaan perintah impor gula dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Zaid Mushafi, pengacara Tom Lembong, majelis hakim dalam putusannya telah mengabaikan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. “Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” tegas Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat, menegaskan argumen utama dalam upaya banding ini.

Dukungan kuat terhadap klaim ini datang dari kesaksian mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI-AD, Felix Hutabarat. Dalam sidang pada 20 Mei 2025, Felix mengungkapkan bahwa Inkopkar, yang sebelumnya bernama Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), turut serta dalam impor gula setelah menerima perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) kala itu. KSAD, menurut Felix, mengaku mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Jokowi untuk melibatkan Inkopad dalam upaya menstabilkan harga gula di pasaran. “Saat itu Presiden ngomong, termasuk Inkopad. Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor,” ujar Felix dalam kesaksiannya.

Tak hanya Felix, Zaid juga menyoroti pernyataan saksi ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, dalam sidang pada 23 Juni 2025. Saat itu, Wiryawan secara eksplisit menyarankan majelis hakim untuk memanggil dan mendengarkan keterangan Presiden Jokowi terkait perintah impor gula tersebut. “Ahli dari JPU (jaksa penuntut umum) pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan,” ujar Zaid, menyayangkan, “Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim.”

Bahkan, Tom Lembong sendiri sebelumnya telah menyampaikan mengenai adanya perintah dari Jokowi ini. Pernyataan tersebut disampaikannya ketika menjadi saksi dalam perkara korupsi impor gula lainnya, yang menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

Sebelumnya, pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor *juncto* Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Download Logo HUT RI Ke-80 Resmi: Link & Makna Terlengkap!
Transfer Data Pribadi: Pemerintah dan Perundingan Teknis yang Berlarut
Jokowi Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Ijazah Asli SD-UGM di Solo
Dirut Indomarco Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Bansos Presiden
Prabowo Ingatkan Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik untuk Bela Rakyat
Rismon Sianipar Kembali Laporkan Jokowi, Kali Ini soal Dugaan Skripsi Palsu | SAPA MALAM
JMS Pertanyakan Alokasi dan Sumber Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual
Riza Chalid di Malaysia? Kejagung Ungkap Lokasi Sang Buronan!

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:24 WIB

Download Logo HUT RI Ke-80 Resmi: Link & Makna Terlengkap!

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:48 WIB

Transfer Data Pribadi: Pemerintah dan Perundingan Teknis yang Berlarut

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:28 WIB

Jokowi Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Ijazah Asli SD-UGM di Solo

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:47 WIB

Dirut Indomarco Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Bansos Presiden

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:37 WIB

Prabowo Ingatkan Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik untuk Bela Rakyat

Berita Terbaru

Food And Drink

Kentang Goreng Kriuk: Resep Rahasia Anti Lembek, Awet Renyah!

Rabu, 23 Jul 2025 - 19:06 WIB

Politics

Download Logo HUT RI Ke-80 Resmi: Link & Makna Terlengkap!

Rabu, 23 Jul 2025 - 18:24 WIB

Entertainment

Liam Gallagher Nyindir Coldplay! Insiden Kiss Cam Jadi Sorotan?

Rabu, 23 Jul 2025 - 18:17 WIB