Hasto Divonis! Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Hukum & Inkonsistensi Hakim

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Tuding Ada Pembelokan Fakta di Sidang: Kesaksian Kunci Saiful Bahri Dipatahkan?

Ragamharian.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara tegas menuding adanya upaya pembelokan fakta hukum yang signifikan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sorotan tajam dialamatkan pada perlakuan yang dinilai tidak konsisten terhadap keterangan saksi kunci, terutama terkait kesaksian Saiful Bahri.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa komunikasi di antara para bawahan melalui aplikasi WhatsApp—seperti antara Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta dengan Harun Masiku—telah direkayasa seolah-olah seluruhnya disetujui atau berdasarkan arahan langsung dari Hasto Kristiyanto.

Namun, Febri menegaskan dengan lugas, “Padahal jelas sekali dalam proses persidangan, Saiful Bahri itu bilang dan mengakui Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang membuat seluruh skenario suap terhadap KPK tanpa arahan dari Pak Hasto, tanpa perintah dari Pak Hasto dan tanpa laporan Pak Hasto.” Pernyataan ini disampaikan Febri dalam sesi *doorstop* usai persidangan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Febri mempertanyakan logika di balik tuntutan pertanggungjawaban seorang atasan atas tindakan bawahannya, terutama jika tindakan tersebut di luar kendalinya. Menurutnya, poin ini sangat krusial dan harus menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, Febri juga menemukan adanya indikasi pembelokan fakta hukum terkait komunikasi soal dana penghijauan. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut memang ada dan merupakan bagian dari keuangan PDI Perjuangan. Namun, fakta ini justru dibelokkan seolah-olah selisih antara ketersediaan dana penghijauan dan penggunaannya sama dengan nilai tertentu, mengisyaratkan adanya penyalahgunaan.

Ketidak-konsistenan juga disoroti oleh Febri pada Majelis Hakim. “Majelis Hakim kami lihat tidak cukup konsisten, ada keterangan-keterangan Saiful Bahri sepotong diambil hanya untuk memuatkan argumentasi tuduhan terhadap terdakwa,” ujarnya. Ia menilai bahwa ketidakkonsistenan dan perlakuan yang diskriminatif terhadap keterangan saksi ini akan menjadi fokus pembahasan lebih lanjut oleh tim kuasa hukum.

Sebagai informasi kontekstual, Hasto Kristiyanto sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta. Vonis tersebut terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini sempat menarik perhatian publik, termasuk bantahan hakim terkait adanya ‘kekuatan besar’ yang memengaruhi putusan.

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB