Tarif Ojol Naik? Forum Konsumen: Atur Juga Komisi Driver!

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 26 Juli 2025 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Ojek Online Naik: FKBI Desak Kemenhub Batasi Komisi Aplikator Demi Perlindungan Konsumen dan Pengemudi

Jakarta – Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen menuai kritik tajam dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan transportasi digital, terutama bagi segmen konsumen berpenghasilan menengah ke bawah serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). FKBI dengan tegas menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan efektif jika pemerintah tidak segera membatasi porsi komisi yang diambil oleh aplikator.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa kenaikan tarif hanya akan memberikan dampak positif yang nyata jika aplikator tidak memungut porsi berlebih. “Potongan komisi maksimal 15 persen adalah batas rasional. Dengan batasan ini, konsumen tetap terlindungi dari lonjakan harga yang signifikan, sementara pengemudi dapat memperoleh manfaat pendapatan yang substansial,” ujarnya dalam keterangan media pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam upaya memperkuat argumennya, FKBI merilis hasil riset nasional yang melibatkan 650 responden. Riset ini mencakup berbagai kelompok, mulai dari pengguna ojek online, mitra pengemudi, hingga pelaku UKM dan UMKM. Analisis komprehensif terhadap Willingness to Pay (WTP) dan Ability to Pay (ATP) konsumen menunjukkan bahwa lebih dari 68 persen responden akan mengurangi frekuensi penggunaan layanan atau cenderung menunggu diskon jika tarif ojol meningkat.

Temuan ini selaras dengan simulasi yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS). Simulasi tersebut mengindikasikan bahwa mitra pengemudi hanya akan mendapatkan tambahan pendapatan bersih sebesar Rp 8.000 hingga Rp 15.000 per hari, jika potongan komisi aplikator tetap pada angka 20 persen. Berbeda halnya dengan simulasi FKBI yang menerapkan skema komisi 15 persen, di mana pendapatan bersih pengemudi diperkirakan dapat meningkat signifikan menjadi Rp 122.187 per hari, atau sekitar 15 persen. Menariknya, pada skema ini, harga per perjalanan masih berada dalam kisaran yang wajar, yakni antara Rp 14.375 hingga Rp 16.912.

Melihat urgensi permasalahan ini, FKBI menekankan pentingnya melibatkan mitra pengemudi dan konsumen secara aktif dalam setiap proses penetapan tarif dan skema kerja. Selain itu, transparansi mengenai penggunaan komisi oleh aplikator juga menjadi tuntutan utama. FKBI percaya bahwa keadilan relasional yang merata antara aplikator, pengemudi, dan konsumen harus menjadi prinsip fundamental dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Menanggapi berbagai temuan dan masukan tersebut, FKBI mendesak Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI untuk segera mengambil enam langkah strategis berikut:
1. Penetapan Batas Maksimal Komisi: Menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 15 persen secara nasional.
2. Penyusunan Formula Tarif Berbasis Zona: Menyusun formula tarif yang mempertimbangkan Willingness to Pay (WTP) dan Ability to Pay (ATP) sesuai dengan zona wilayah.
3. Audit dan Pelaporan Berkala: Mewajibkan audit dan pelaporan berkala atas penggunaan potongan komisi oleh aplikator.
4. Keterlibatan Lembaga Perlindungan Konsumen: Melibatkan lembaga perlindungan konsumen secara aktif dalam setiap regulasi terkait transportasi daring.
5. Peran Aktif Kementerian Terkait: Mendorong keterlibatan aktif Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Ketenagakerjaan dalam merumuskan kebijakan.
6. Regulasi Komprehensif Ojek Online: Menyusun regulasi yang komprehensif terkait keberadaan ojek online, termasuk standar layanan yang menjamin keamanan, keselamatan, dan standardisasi bagi para mitra pengemudi.

Berita Terkait

SBR014: Investasi Aman Kupon 6,35%, Target Rp 5 Triliun!
Kemuning Karanganyar: Desa Wisata Impian Hadir Berkat BI & Mangkunegaran!
Asing Kabur! BBCA & ANTM Diobral Seminggu Ini: Cermati Sekarang
Kalbe Farma Lawan Produk Alkes AS: Fokus Produksi Lokal!
Saham Batubara Terancam Turun? Cek Rekomendasi & Prediksi Terbaru!
Orang Tua Group IPO? Intip Daftar Perusahaan yang Bakal Melantai di Bursa!
Saham Telekomunikasi Naik! Rekomendasi TLKM, ISAT, & EXCL
TKDN Bebas: Untung atau Buntung untuk Industri Lokal?

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 05:02 WIB

SBR014: Investasi Aman Kupon 6,35%, Target Rp 5 Triliun!

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:31 WIB

Kemuning Karanganyar: Desa Wisata Impian Hadir Berkat BI & Mangkunegaran!

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:23 WIB

Asing Kabur! BBCA & ANTM Diobral Seminggu Ini: Cermati Sekarang

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:07 WIB

Kalbe Farma Lawan Produk Alkes AS: Fokus Produksi Lokal!

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:56 WIB

Saham Batubara Terancam Turun? Cek Rekomendasi & Prediksi Terbaru!

Berita Terbaru

Uncategorized

Bonus Gede! Vietnam U23 Siap Hancurkan Indonesia di Final AFF U23

Senin, 28 Jul 2025 - 06:20 WIB

Finance

SBR014: Investasi Aman Kupon 6,35%, Target Rp 5 Triliun!

Senin, 28 Jul 2025 - 05:02 WIB

Uncategorized

Liverpool Cari Pengganti Salah? Update Transfer & Gebrakan Arne Slot!

Senin, 28 Jul 2025 - 04:55 WIB