Ketua KPK Buka Suara: Banding Vonis Hasto 3,5 Tahun?

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Komisioner KPU

Berita mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi dijatuhi vonis pidana 3,5 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tegas menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dipenuhi. Menariknya, dakwaan lain yang menuduhnya merintangi penyidikan terkait perkara buronan Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim. Putusan ini tentu saja menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Hasto di salah satu partai politik terbesar di Indonesia.

Menanggapi vonis tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengisyaratkan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final terkait pengajuan banding. “Upaya hukum [banding] itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7). Ia menegaskan bahwa keputusan banding sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum, ya. Nanti mereka akan berproses,” lanjutnya, sembari menambahkan bahwa putusan hakim tidak hanya mengenai terbukti atau tidak terbuktinya suatu dakwaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek lain yang mendalam.

Di sisi lain, Hasto Kristiyanto sendiri menunjukkan sikap tegar menanggapi vonis ini. Ia menyatakan akan menghadapinya dengan “kepala tegak”, meskipun merasa putusan tersebut masih mencerminkan “ketidakadilan” yang mendalam. Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Hasto, yang mengklaim telah mengetahui informasi mengenai vonisnya – mulai dari 3,5 hingga 4 tahun – sejak bulan April lalu, beberapa bulan sebelum putusan dijatuhkan.

“Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ungkap Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Ia menambahkan, keputusan untuk menghadapi vonis ini diambil karena ia melihatnya sebagai “aspek-aspek kekuasaan” yang tidak bisa dihindari, menyamakan kondisinya dengan pihak-pihak lain yang juga mencari keadilan dan menghadapi tekanan serupa, termasuk menyinggung nama Tom Lembong. Perkembangan kasus Hasto Kristiyanto ini dipastikan akan terus menjadi perhatian luas seiring dengan potensi langkah hukum selanjutnya dari pihak-pihak terkait.

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB