Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Komisioner KPU
Berita mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi dijatuhi vonis pidana 3,5 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tegas menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dipenuhi. Menariknya, dakwaan lain yang menuduhnya merintangi penyidikan terkait perkara buronan Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim. Putusan ini tentu saja menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Hasto di salah satu partai politik terbesar di Indonesia.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengisyaratkan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final terkait pengajuan banding. “Upaya hukum [banding] itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7). Ia menegaskan bahwa keputusan banding sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum, ya. Nanti mereka akan berproses,” lanjutnya, sembari menambahkan bahwa putusan hakim tidak hanya mengenai terbukti atau tidak terbuktinya suatu dakwaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek lain yang mendalam.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto sendiri menunjukkan sikap tegar menanggapi vonis ini. Ia menyatakan akan menghadapinya dengan “kepala tegak”, meskipun merasa putusan tersebut masih mencerminkan “ketidakadilan” yang mendalam. Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Hasto, yang mengklaim telah mengetahui informasi mengenai vonisnya – mulai dari 3,5 hingga 4 tahun – sejak bulan April lalu, beberapa bulan sebelum putusan dijatuhkan.
“Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ungkap Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Ia menambahkan, keputusan untuk menghadapi vonis ini diambil karena ia melihatnya sebagai “aspek-aspek kekuasaan” yang tidak bisa dihindari, menyamakan kondisinya dengan pihak-pihak lain yang juga mencari keadilan dan menghadapi tekanan serupa, termasuk menyinggung nama Tom Lembong. Perkembangan kasus Hasto Kristiyanto ini dipastikan akan terus menjadi perhatian luas seiring dengan potensi langkah hukum selanjutnya dari pihak-pihak terkait.