Vonis Hasto 3,5 Tahun: Reaksi Keras dan Sorotan Tajam!

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Klaim Politis dan Reaksi Elite Partai Menyelimuti

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025. Putusan ini mengejutkan banyak pihak lantaran jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hasto dengan tujuh tahun kurungan penjara serta denda Rp 600 juta subsider enam bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan nama kader PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, karena tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa gawai yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Hasto Kristiyanto secara tegas menyebut kasus yang menjeratnya ini bermuatan politis. Dengan nada perlawanan, ia menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan. “Dengan putusan ini, kepala saya tegak karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu,” ujar Hasto, pada hari yang sama.

Putusan hakim terhadap Sekretaris Jenderal PDIP ini sontak memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari elite politik internal partai berlambang banteng moncong putih itu hingga pengamat dan peneliti politik.

Reaksi dari Internal PDIP

Ganjar Pranowo: Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menyatakan partainya menghormati vonis yang dijatuhkan untuk Hasto Kristiyanto, meskipun secara pribadi dan kelembagaan mereka sangat berharap Hasto dibebaskan. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga menyoroti bahwa tidak semua dakwaan jaksa terbukti, dan majelis hakim dinilainya telah mempertimbangkan masukan dari berbagai sahabat pengadilan. Terkait posisi strategis Sekjen PDIP yang kini kosong, Ganjar menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Pramono Anung: Politikus senior PDIP, Pramono Anung, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai vonis penjara yang diterima Hasto Kristiyanto. Pramono berdalih bahwa kasus ini berada sepenuhnya di ranah hukum dan bukan merupakan kapasitasnya sebagai kepala daerah. “Itu bukan ranahnya Gubernur Jakarta,” tegas Pramono. Perlu diketahui, Hasto merupakan salah satu sosok sentral di PDIP yang vokal menyokong pencalonan Pramono Anung sebagai Gubernur Jakarta dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hasto bahkan secara terbuka memuji pengalaman Pramono di kancah politik saat masa pendaftaran calon pada Agustus 2024, sebelum ia sendiri ditangkap oleh KPK pada Desember 2024.

Selain dari internal partai, pandangan juga datang dari kalangan akademisi dan pengamat politik yang menyoroti dampak vonis ini terhadap dinamika internal PDIP ke depan.

Pandangan Pengamat Politik

Wasisto Raharjo Jati: Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, memandang vonis terhadap Hasto Kristiyanto akan berdampak signifikan pada persiapan kongres partai yang dikabarkan akan digelar awal Agustus ini usai bimbingan teknis di Bali. Menurut Wasisto, peran Sekjen sangat krusial dalam mengurus aspek teknis dan administratif pelaksanaan kongres. Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa vonis ini tidak akan terlalu banyak mengubah posisi internal partai secara struktural, melainkan lebih berpengaruh pada sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Apakah setelahnya makin memperteguh sikap beroposisi atau sebaliknya,” pungkas Wasisto.

Agung Baskoro: Senada, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menganalisis bahwa vonis ini akan secara langsung memengaruhi konstelasi politik internal PDIP. Menurut Agung, putusan tersebut akan mendesak forum kongres untuk segera memilih Sekretaris Jenderal baru demi menjaga agar fungsi kepartaian tidak terganggu. Ia juga menyoroti peran Hasto selama ini sebagai “mitra kritis” pemerintah. Agung mengklasifikasikan PDIP ke dalam dua peran di bawah pemerintahan Prabowo Subianto: sebagai mitra kritis, yang sebelumnya diwakili Hasto, dan mitra strategis, yang cenderung diperankan oleh Puan Maharani. “Yang jelas di masa ini kandidat sekjen yang kompromis dengan pemerintah lebih diuntungkan,” tutup Agung, menjelaskan potensi pergeseran dinamika internal.

Artikel ini ditulis oleh Amelia Rahima dan Daniel Ahmad Fajri.

Berita Terkait

Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Bahas Masa Depan?
Prabowo Gandeng 82 Profesional Muda: Ekonomi, Teknologi, Masa Depan!
Prabowo Buka Suara: Transfer Data Pribadi ke AS Jadi Sorotan!
Sound Horeg: DPR Usul Pengaturan, Bukan Pelarangan! Ini Alasannya
Data Pribadi ke AS: SAFEnet Ungkap Risiko & Ancaman Hak Digital
Data Pribadi Aman? Istana Bantah Transfer Data ke AS!
Konflik Thailand-Kamboja & Penulisan Ulang Sejarah: Kata Pemerintah Terbaru!
Candi Sriwijaya Picu Konflik Thailand-Kamboja? Palestina Diakui Perancis?

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:03 WIB

Prabowo Gandeng 82 Profesional Muda: Ekonomi, Teknologi, Masa Depan!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:08 WIB

Prabowo Buka Suara: Transfer Data Pribadi ke AS Jadi Sorotan!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:05 WIB

Sound Horeg: DPR Usul Pengaturan, Bukan Pelarangan! Ini Alasannya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:52 WIB

Data Pribadi ke AS: SAFEnet Ungkap Risiko & Ancaman Hak Digital

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:52 WIB

Data Pribadi Aman? Istana Bantah Transfer Data ke AS!

Berita Terbaru

Sports

Transfer Panas Liverpool: Jual Diaz, Arne Slot Bidik Isak!

Minggu, 27 Jul 2025 - 04:04 WIB