Berikut adalah artikel yang telah ditingkatkan:
Vonis Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dihukum 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Ini Respons Ganjar hingga Pramono Anung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Putusan ini mengukuhkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang melibatkan nama kader PDIP, Harun Masiku.
Selain vonis kurungan, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Vonis ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Menariknya, meskipun dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap, Majelis Hakim justru membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. Hakim tidak menemukan bukti bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti seperti gawai terkait kasus Harun Masiku.
Lantas, bagaimana tanggapan sejumlah politikus senior partai berlambang banteng moncong putih, PDI Perjuangan, menyikapi putusan yang menjerat Sekretaris Jenderal mereka ini?
Ganjar Pranowo
Mantan Gubernur Jawa Tengah dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Pemerintahan, Ganjar Pranowo, menyatakan partai menghormati keputusan pengadilan, meskipun pihaknya “tentu berharap putusan bebas.” Melalui pesan singkat pada Jumat, 25 Juli 2025, Ganjar menyoroti bahwa tidak semua dakwaan jaksa terbukti di persidangan. Ia menambahkan bahwa majelis hakim turut mempertimbangkan pandangan dari “sahabat pengadilan” seperti agamawan, ilmuwan, dan tokoh masyarakat. Lebih lanjut, Ganjar menyebut tim penasihat hukum dan Hasto akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum memutuskan langkah selanjutnya, “apakah akan banding atau tidak.”
Guntur Romli
Reaksi berbeda datang dari politikus PDIP, Guntur Romli, yang menegaskan partainya telah menduga Hasto “akan dipaksakan divonis bersalah.” Ia berpendapat bahwa kasus ini sejak awal merupakan “kasus politik, bukan kasus hukum,” seperti disampaikannya melalui pesan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025. Guntur mengungkapkan Hasto bahkan telah mengetahui tuntutan 7 tahun penjara sebelum persidangan, dan telah menduga akan divonis 4 tahun sejak April 2025 – meski perkiraan vonisnya meleset 6 bulan. Guntur juga menambahkan, para saksi di persidangan telah menguatkan bahwa Hasto tidak terlibat dalam penyuapan. Ia mempertanyakan, “Sebagai Sekjen, Hasto juga tidak memiliki kepentingan pribadi atas terpilihnya Harun Masiku, lantas buat apa dia dituduh ikut menangani dana suap?”
Pramono Anung
Sementara itu, politikus senior PDIP Pramono Anung memilih untuk enggan menanggapi vonis yang diterima Hasto Kristiyanto. Pramono, yang menjabat Gubernur Jakarta, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto sepenuhnya berada dalam ranah hukum dan “bukan ranahnya Gubernur Jakarta,” ujarnya pada Jumat, 25 Juli 2025. Penolakan Pramono ini cukup menjadi sorotan mengingat Hasto adalah salah satu tokoh sentral PDIP yang mendukung penuh pencalonan Pramono Anung sebagai Gubernur Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pada Agustus 2024, Hasto secara terbuka memuji Pramono sebagai sosok berpengalaman. Ironisnya, Hasto kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024, beberapa bulan setelah dukungan tersebut.
Artikel ini turut disusun oleh Sultan Abdurrahman.