KPK Usut Dugaan Penyamaran Aset Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan penyamaran aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dugaan ini mengemuka setelah penyidik KPK menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Indikasi awal menunjukkan bahwa kepemilikan kendaraan tersebut disiasati dengan cara mengatasnamakan pada pegawainya. “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. Pegawainya beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada Jumat (25/7).
Tindakan penyamaran melalui pihak ketiga semacam ini diduga kuat sebagai strategi untuk menghindari pelacakan aset oleh aparat penegak hukum, sebuah modus yang kerap ditemukan dalam berbagai kasus korupsi.
Meskipun demikian, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum menjalani pemeriksaan langsung oleh KPK. Asep Guntur menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami secara cermat keterkaitan kepemilikan kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Bandung itu. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” tegasnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita satu unit motor Royal Enfield. Selain Royal Enfield, KPK juga telah menyita satu unit mobil mewah bermerek Mercedes Benz 280 SL. Kedua kendaraan yang disita ini disinyalir kuat telah disamarkan kepemilikannya dengan di atasnamakan orang lain. “Mobil dan motor itu, itu mengatasnamakan orang lain,” pungkas Asep.
Dalam lingkup kasus korupsi dana iklan ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, bersama empat individu lainnya sebagai tersangka. Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menjerat Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak agensi yang diidentifikasi dengan inisial ID, SUH, dan SJK. Kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan untuk penayangan di berbagai media, baik TV, cetak, maupun online, ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 222 miliar.