Bursa Efek Indonesia Resmi Kocok Ulang Konstituen Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80: Arah Baru Investasi Saham
JAKARTA – Ragamharian.com. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan dinamika pasar modal melalui pengumuman terbarunya mengenai perombakan konstituen saham di sejumlah indeks utama. Evaluasi berkala ini, yang meliputi indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, akan mulai berlaku efektif pada periode 1 Agustus 2025 hingga 31 Oktober 2025, menandai perubahan signifikan bagi para investor dan pelaku pasar.
Dalam pengocokan ulang indeks-indeks bergengsi ini, sejumlah saham emiten mengalami rotasi. Untuk indeks LQ45, yang dikenal sebagai barometer saham-saham *blue chip* dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar, dua nama baru kini resmi bergabung. Saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) kini mendapatkan tempat di jajaran elit tersebut. Di sisi lain, dua emiten yang sebelumnya menjadi bagian LQ45, yakni PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), harus rela dikeluarkan dari daftar indeks saham unggulan ini.
Perubahan juga terjadi pada konstituen indeks IDX30, yang merepresentasikan 30 saham dengan performa dan likuiditas terbaik di BEI. Bursa Efek Indonesia menyambut masuknya saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) ke dalam daftar IDX30. Sebaliknya, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) kini tidak lagi menjadi bagian dari indeks tersebut.
Selain LQ45 dan IDX30, hasil evaluasi penyesuaian berkala juga diumumkan untuk indeks IDX80, yang mencerminkan 80 saham paling likuid. Dalam pembaruan kali ini, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) resmi masuk dalam jajaran indeks ini. Sementara itu, PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) secara resmi dikeluarkan dari indeks IDX80.
Sebagai informasi penting bagi para pelaku pasar, BEI telah mengubah ketentuan terkait evaluasi mayor sejumlah indeks saham sejak April 2024. Jika sebelumnya evaluasi mayor hanya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada Januari dan Juli dengan penerapan efektif masing-masing Februari dan Agustus, kini frekuensi tersebut ditingkatkan. Evaluasi mayor akan dilakukan empat kali setahun, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober, dengan periode efektif masing-masing pada Februari, Mei, Agustus, dan November. Perubahan ini menunjukkan upaya BEI untuk membuat indeks sahamnya lebih responsif terhadap dinamika pasar dan pergerakan fundamental perusahaan tercatat.