KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji secara mendalam kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya memvonis Hasto dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keputusan pengajuan banding tidak hanya didasarkan pada poin “tidak terbukti” dalam putusan, melainkan juga mempertimbangkan berbagai aspek lain yang menjadi pertimbangan hukum. “Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ujar Setyo di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia menolak memberikan detail lebih lanjut, menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan penuh dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang akan memprosesnya. “Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses,” tambahnya.
Secara khusus, Setyo menyoroti putusan majelis hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau *obstruction of justice* dalam kasus Harun Masiku. Menurut Setyo, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan lebih detail agar tidak membebaskan Hasto dari dakwaan tersebut. Ia menekankan bahwa unsur persangkaan dan bunyi pasal terkait perintangan penyidikan sudah jelas: “barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung.”
Dalam sidang yang sama pada Jumat, 25 Juli 2025, Hasto Kristiyanto divonis bersalah atas dakwaan suap. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, menyusul meninggalnya Nazarudin sebelum pelantikan. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan uang sebesar Rp 400 juta dari total suap Rp 1,25 miliar kepada Wahyu Setiawan. Selain pidana penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meskipun demikian, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan atau menenggelamkan alat bukti berupa gawai yang berhubungan dengan kasus suap tersebut.
Majelis hakim memutuskan Hasto Kristiyanto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 *juncto* Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, baik pihak Hasto maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum mengambil keputusan akhir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan ini.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.