Bisnis Pegadaian Melejit, Aset Tembus Rp 124,4 Triliun: OJK Soroti Peran Strategis Bank Emas dan Tantangan Pegadaian Swasta
Jakarta – Sektor lembaga keuangan pegadaian kini kian digandrungi masyarakat, mengukuhkan posisinya sebagai favorit baru dalam lanskap pembiayaan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan impresif dengan total aset pegadaian, baik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, yang telah mencapai Rp 124,4 triliun per Mei 2025.
Lonjakan kinerja ini didominasi oleh PT Pegadaian (Persero), di mana asetnya pada Mei 2025 meroket 30,84 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 119,43 triliun. Tak hanya itu, pembiayaan yang disalurkan oleh PT Pegadaian juga tumbuh signifikan sebesar 32,35 persen atau senilai Rp 99,84 triliun yoy. Sementara itu, pegadaian swasta juga menunjukkan geliat positif dengan peningkatan aset sebesar 83,32 persen menjadi Rp 5,01 triliun dan kenaikan pembiayaan 68,74 persen atau Rp 3,52 triliun yoy.
“Pergadaian menjadi bisnis yang sedang marak dan favorit masyarakat,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, saat Forum Grup Diskusi (FGD) bersama redaktur media massa di Grand Hyatt Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025. Ia menambahkan, daya tarik utama layanan gadai terletak pada adanya “real bisnisnya, ada barang,” yang memberikan jaminan konkret.
Agusman lebih lanjut menyoroti bahwa peningkatan aset dan pembiayaan ini turut didorong oleh dimulainya kegiatan usaha *bullion* atau bank emas di PT Pegadaian. Bisnis *bullion* ini dinilai “sangat menarik” dan menjadi salah satu inovasi strategis.
Sebagai informasi, PT Pegadaian telah mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha *bullion* dari OJK sejak akhir Desember 2024, sebuah langkah historis yang menjadikannya Bank Emas pertama di Indonesia. Melalui izin ini, Pegadaian kini dapat menyediakan beragam layanan terkait emas, meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas. Kegiatan usaha *bullion* ini diatur secara komprehensif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha *Bullion*, yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun demikian, popularitas pegadaian juga diiringi dengan sejumlah tantangan, khususnya bagi sektor pegadaian swasta. Agusman menjelaskan bahwa akses pendanaan yang lebih terbatas dibandingkan PT Pegadaian (Persero) menjadi kendala utama dalam ekspansi mereka. Selain itu, masih maraknya pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin juga menjadi perhatian serius OJK. Hingga Mei 2025, tercatat sekitar 200 pegadaian swasta di Tanah Air, dan banyak di antaranya belum berizin.
“Kami ingin yang ilegal segera berizin. Banyak yang ilegal di mana-mana. Kami kerja keras,” tegas Agusman. Ia menjelaskan bahwa penanganan pegadaian ilegal akan dikoordinasikan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), sesuai dengan amanat UU P2SK. Meskipun demikian, peran pegadaian swasta tetap krusial bagi masyarakat, terutama sebagai alternatif pembiayaan mikro yang cepat untuk kebutuhan mendesak, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, menambahkan bahwa tren jaminan gadai mulai bergeser. Meskipun emas masih menjadi favorit utama, masyarakat kini semakin sering menggadaikan peralatan elektronik mereka.
Untuk menertibkan industri ini, OJK telah mengirimkan surat kepada pegadaian swasta ilegal dan berencana akan memberikan peringatan kembali pada akhir tahun ini, sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) berlaku penuh pada Januari 2026.