Visionary Capital Global Resmi Akuisisi Mayoritas Saham TGUK, Kendali PT Platinum Wahab Nusantara Berpindah Tangan
JAKARTA – PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), emiten yang bergerak di sektor makanan dan minuman, mengumumkan tonggak penting dalam struktur kepemilikannya. Perusahaan telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat atas mayoritas sahamnya, membuka jalan bagi Visionary Capital Global Pte. Ltd (VCG) untuk menjadi pemegang saham pengendali baru.
Direktur Utama TGUK, Maulana Hakim, menjelaskan bahwa perjanjian jual beli bersyarat tersebut telah ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2025. Penandatanganan ini melibatkan PT Diti Kreatif Indonesia (DKI), yang merupakan pemegang saham pengendali TGUK saat ini, bersama dengan Visionary Capital Global (VCG) sebagai calon pembeli strategis.
“Perjanjian ini terkait penjualan saham perseroan sebanyak 2,11 miliar lembar saham, tepatnya 2.119.104.818 lembar,” ungkap Maulana Hakim, seperti dikutip dari keterbukeran informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu (26/7/2025). Dengan rampungnya transaksi ini, Visionary Capital Global diproyeksikan akan memiliki dan menguasai sekitar 59,34 persen dari total saham TGUK.
Penyelesaian rencana pengambilalihan saham TGUK ini masih bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan pendahuluan serta ketentuan lain yang diatur dalam Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA). Kabar baiknya, proses klarifikasi dan tinjauan regulator terhadap TGUK telah tuntas, sehingga saham perusahaan kembali aktif diperdagangkan di BEI setelah sempat mengalami jeda.
Namun, ada batas waktu yang ketat untuk penyelesaian akuisisi ini. Apabila transaksi jual beli saham tersebut tidak dapat diselesaikan sebelum atau paling lambat pada 30 September 2025, kecuali ada persetujuan perpanjangan dari VCG dan DKI, maka CSPA akan diakhiri secara otomatis dan transaksi pengambilalihan akan dibatalkan.
Jika transaksi ini berhasil diselesaikan sesuai rencana, Visionary Capital Global akan secara resmi menjadi pengendali baru TGUK. Konsekuensinya, VCG wajib melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sesuai peraturan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan kesempatan bagi pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya.
Maulana Hakim menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rencana pengambilalihan ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam perjanjian. “Hingga saat ini, tidak ada dampak material yang signifikan pada kegiatan operasional perseroan,” pungkasnya, menunjukkan bahwa operasional harian TGUK tetap berjalan normal di tengah proses transisi kepemilikan ini.