Oki Pulp & Paper Lunasi Obligasi Rp [Nominal] Tepat Waktu!

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Oki Pulp and Paper Mills (OPPM) menunjukkan komitmen finansial yang solid dengan menyatakan kesiapannya untuk melunasi tiga seri obligasi yang akan jatuh tempo pada Selasa, 29 Juli 2025 mendatang. Langkah strategis ini menegaskan posisi OPPM sebagai emiten yang bertanggung jawab di pasar modal.

Pengumuman penting ini disampaikan berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin, 28 Juli 2025. Direktur OPPM, Andrie Setiawan Yapsir, menegaskan bahwa perusahaan akan melakukan pelunasan secara serentak untuk obligasi dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS). Pernyataan Andrie ini merujuk pada surat dari Pefindo No.S-0596/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2024, yang telah disampaikan sebelumnya.

Adapun ketiga seri obligasi yang akan dilunasi OPPM meliputi:
* Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024 senilai Rp 122,27 miliar, yang memiliki tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 8%.
* Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024 Seri A senilai USD 65.000, dengan ketetapan imbal hasil 5,75%.
* Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024 Seri A senilai Rp 275 juta, dengan imbal hasil sebesar 8%.

Andrie menambahkan bahwa kesiapan OPPM dalam melunasi obligasi ini didukung oleh ketersediaan dana tunai dan setara kas yang memadai. “Perusahaan telah menyediakan sejumlah dana yang ditempatkan dalam bentuk *cash* dan *cash equivalent*,” jelasnya, memberikan keyakinan kepada para investor dan pemegang obligasi.

Menyusul pelunasan obligasi tersebut, Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Pande Made Kusuma Ari, menegaskan bahwa efek obligasi tersebut tidak akan lagi diperdagangkan. “Mulai tanggal 29 Juli 2025, maka efek sebagai berikut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia,” tulisnya, menandai akhir masa pencatatan obligasi ini di bursa.

Sebagai salah satu emiten terkemuka yang bergerak di bidang industri bubur kertas, langkah pelunasan obligasi ini tidak hanya menunjukkan kesehatan finansial OPPM, tetapi juga memperkuat citra perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada para investor.

Berita Terkait

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika
TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!
ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!
Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?
Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!
Saham Bank Raksasa Anjlok: Analis Ungkap Penyebab & Prospek!
SR023 vs Deposito: Ekonom Ungkap Keunggulan & Cara Investasi Online
ADRO, TOBA, MIDI: Peluang Trading Rabu Ini? Analisis Teknikal Saham

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:51 WIB

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:20 WIB

TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:07 WIB

ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB