DPRD Sulit Diperpanjang? Hinca Pandjaitan Ungkap Alasannya!

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Akibat Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tegas menyatakan keberatannya terhadap implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu, khususnya mengenai potensi perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah. Anggota Komisi III DPR, Hinca Ikara Putra Pandjaitan, menegaskan bahwa hasil kajian komisi tersebut menyimpulkan sulitnya menerima perpanjangan masa jabatan yang melampaui ketentuan konstitusi lima tahun.

Menurut Hinca, perpanjangan masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD hingga dua tahun enam bulan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Konstitusi telah secara gamblang mengatur bahwa masa jabatan tersebut adalah lima tahun. Oleh karena itu, solusi yang paling mungkin untuk mengisi kekosongan jabatan adalah dengan menunjuk penjabat kepala daerah. Namun, ia menekankan bahwa masa jabatan penjabat kepala daerah pun tidak seharusnya berlangsung selama dua tahun enam bulan atau separuh dari periode jabatan hasil pemilihan langsung, karena ini akan “melanggar demokrasi” sebab kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat.

Putusan MK perkara nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diterbitkan pada 26 Juni 2025, memuat ketentuan penting tentang pemisahan pemilu. Putusan ini mengamanatkan pemilu nasional (pemilihan presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah) terpisah dari pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD). Mahkamah Konstitusi meminta agar pemilu daerah diselenggarakan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional tuntas. Konsekuensi dari pemisahan ini adalah kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, sementara kepala daerah yang masa jabatannya berakhir akan digantikan oleh penjabat kepala daerah.

Hinca Pandjaitan, seorang politikus Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di luar dugaan Komisi III. Ia menyoroti bahwa penyelenggaraan pemilu sebelumnya sudah ajeg dan serentak, kecuali Pilkada yang memang digelar terpisah. Dalam pandangannya, Mahkamah seharusnya membatasi diri dan tidak melampaui kewenangannya dalam mengambil putusan. Hinca juga mengkritik MK yang dianggap tidak konsisten dengan berbagai putusannya selama ini, padahal sebagai penjaga konstitusi, MK seharusnya memastikan produk perundang-undangan taat pada konstitusi. “Ketika MK memutus suatu undang-undang yang menabrak konstitusi itu sendiri, menurut saya MK telah melampaui kewenangannya,” tegas Hinca.

Menyikapi hasil kajian Komisi III, pimpinan DPR, melalui Ketua DPR Puan Maharani, telah menerima laporan tersebut pada Kamis pekan lalu. Namun, Puan tidak mengungkapkan secara rinci isi kajian yang dikirim pada 23 Juli 2025 itu. Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa pimpinan Dewan akan membahas hasil kajian Komisi III tersebut pada masa persidangan selanjutnya, mengingat saat ini anggota DPR sedang memasuki masa reses. Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa selain kajian dari Komisi III, Komisi II DPR juga telah memberikan masukan terkait rekayasa undang-undang serta formulanya dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Urusan pengangkatan penjabat kepala daerah sendiri bukan hal baru dan telah berulang kali dipraktikkan oleh pemerintah pusat. Sebagai contoh, menjelang Pilkada serentak pada 2024, banyak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum penyelenggaraan pemilihan—yaitu pada 2022, 2023, dan 2024—digantikan oleh penjabat kepala daerah. Tercatat, sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 secara otomatis dijabat oleh penjabat kepala daerah selama lebih dari dua tahun. Praktik ini menunjukkan urgensi pembahasan menyeluruh mengenai dampak putusan MK terhadap kesinambungan pemerintahan daerah dan prinsip demokrasi.

Berita Terkait

Thailand Kecam Pelanggaran Gencatan Senjata Kamboja: Perang Baru?
Prabowo Terima Anwar Ibrahim di Rumah: Pertanda Hubungan RI-Malaysia Erat?
Thailand-Kamboja Damai: Gencatan Senjata Akhiri Perang 5 Hari!
Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta: Sambutan Hangat Tito-Sugiono Jadi Sorotan
Isu Ijazah Jokowi: Ade Darmawan Ungkap Fakta Baju Biru, Bukan Demokrat!
Thailand-Kamboja Damai? Malaysia Jadi Penengah Gencatan Senjata!
Sekjen PDIP: Djarot Ungkap Kejutan di Kongres, Siapa Penggantinya?
PDI-P Ditarget 7 Persen di 2029? Ada yang Berkompromi?

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:52 WIB

Thailand Kecam Pelanggaran Gencatan Senjata Kamboja: Perang Baru?

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:49 WIB

Prabowo Terima Anwar Ibrahim di Rumah: Pertanda Hubungan RI-Malaysia Erat?

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:41 WIB

Thailand-Kamboja Damai: Gencatan Senjata Akhiri Perang 5 Hari!

Senin, 28 Juli 2025 - 22:32 WIB

DPRD Sulit Diperpanjang? Hinca Pandjaitan Ungkap Alasannya!

Senin, 28 Juli 2025 - 22:25 WIB

Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta: Sambutan Hangat Tito-Sugiono Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Arya Daru Diplomat Kemlu Meninggal: Fakta Bunuh Diri, Bukan Pembunuhan!

Selasa, 29 Jul 2025 - 19:04 WIB

Uncategorized

KO Brutal UFC Abu Dhabi: Islam Makhachev Merinding!

Selasa, 29 Jul 2025 - 17:42 WIB