Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bekerja sama dengan pemerintah Inggris, tengah menyusun fondasi kebijakan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Kolaborasi strategis ini diresmikan melalui peluncuran *Artificial Intelligence Policy Dialogue Country Report*, sebuah laporan komprehensif yang mengulas implementasi AI pada enam sektor krusial: *e-commerce*, layanan keuangan, ekonomi kreatif, kesehatan, keberlanjutan, dan pendidikan.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa draf regulasi AI ini ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025. Pernyataan tersebut disampaikannya di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025. Menurut Nezar, setelah draf selesai, akan dilanjutkan dengan serangkaian diskusi pada Agustus dan September, sebelum akhirnya diresmikan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Nezar menekankan peran vital pemerintah dalam mempercepat perumusan regulasi AI demi mendorong inovasi. Ia secara khusus menyoroti tiga pilar utama yang menjadi prioritas dalam pengembangan ekosistem AI di Indonesia: tata kelola, infrastruktur digital, serta pengembangan talenta di bidang kecerdasan buatan.
Sejalan dengan itu, laporan tersebut juga mengidentifikasi enam aspek kunci yang esensial dalam penguatan ekosistem AI nasional. Aspek-aspek tersebut meliputi infrastruktur digital, tata kelola data, talenta digital, investasi, etika, dan inklusivitas, yang kesemuanya akan menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan nasional.
Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti dua konsep krusial: *building blocks* dan ekosistem digital. Ia merinci, *building blocks* merujuk pada elemen-elemen fundamental yang dibutuhkan Indonesia untuk mencapai adopsi AI yang signifikan, termasuk identifikasi berbagai kasus penggunaan (*use cases*), tantangan, dan implikasi pemanfaatan AI di enam sektor utama yang telah disebutkan.
Nezar berharap rekomendasi yang terkandung dalam laporan ini akan memperluas pemahaman mengenai lanskap AI di Indonesia dan membantu pemerintah dalam menentukan arah kebijakan yang tepat. Setelah draf regulasi rampung, proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dari sisi Inggris, Head of Economics and Social Affairs Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Samuel Hayes, turut menyampaikan harapannya agar laporan ini dapat menjadi fondasi penting bagi penyusunan kebijakan AI di Indonesia. “Kami berharap dapat memberikan perspektif yang beragam dalam mendukung pembuatan kebijakan,” imbuh Hayes.
Sementara itu, Staf Ahli Komdigi Bidang Sosial Ekonomi, Wijaya Kusumawardhana, mengonfirmasi bahwa pembahasan peta jalan AI telah memasuki tahap legislasi. Direktorat Jenderal Ekonomi Digital Komdigi sebelumnya telah menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait sebelum menyerahkannya kepada Kementerian Hukum untuk proses lebih lanjut.