Bank Indonesia Siap Luncurkan Payment ID: Revolusi Transparansi Keuangan Nasional Dimulai Agustus 2025
Bank Indonesia (BI) bersiap meluncurkan uji coba sistem pembayaran inovatif bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025. Inisiatif strategis ini merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang bertujuan untuk modernisasi dan peningkatan efisiensi sistem keuangan nasional. Dengan Payment ID, BI menargetkan peningkatan signifikan dalam transparansi seluruh aktivitas keuangan di Indonesia.
Payment ID akan memperkenalkan penggunaan kode unik yang merupakan kombinasi dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identifikasi spesifik lainnya untuk setiap transaksi. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menegaskan bahwa kehadiran sistem ini akan membuka babak baru dalam transparansi keuangan nasional. Fitur unik ini dirancang untuk memberikan visibilitas yang lebih dalam terhadap aliran dana.
Sistem canggih ini dirancang untuk menghubungkan setiap aktivitas keuangan individu, mulai dari belanja harian, penggunaan dompet digital, rekening bank, hingga transaksi kartu kredit. Dengan Payment ID, BI akan memiliki kemampuan untuk melacak detail pemasukan dan pengeluaran seseorang secara komprehensif, termasuk sumber penghasilan, jumlah pengeluaran, kewajiban utang, bahkan keterlibatan dalam pinjaman online (pinjol) dan investasi. “Kami bisa tahu berapa besar pengeluaran seseorang, apakah ia punya utang, bahkan apakah ia terlibat dalam aktivitas finansial berisiko seperti pinjaman daring,” ungkap Dudi Dermawan, menekankan kemampuan sistem ini untuk memberikan gambaran kesehatan finansial yang lebih akurat.
Meskipun demikian, BI menekankan bahwa Payment ID akan dirancang dengan prinsip kehati-hatian maksimal untuk mencegah penyalahgunaan data. Untuk menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi, BI akan menerapkan mekanisme persetujuan atau *consent* dari pemilik data. Sebagai contoh, ketika seseorang mengajukan permohonan kredit, sistem akan mengirimkan notifikasi ke ponsel yang meminta izin untuk berbagi data pribadi. Pendekatan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dudi Dermawan juga menambahkan bahwa Payment ID akan memungkinkan bank untuk mengevaluasi kesehatan finansial nasabah secara lebih langsung. Melalui analisis keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran, lembaga keuangan dapat menentukan kondisi finansial seseorang; jika pemasukan lebih besar dari pengeluaran, kondisi keuangan dianggap sehat, begitu pula sebaliknya. Sistem ini dinilai lebih akurat dan komprehensif dibandingkan metode konvensional seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Uji Coba Awal Difokuskan pada Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)
Tahap uji coba Payment ID pada 17 Agustus 2025 akan difokuskan secara khusus pada penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), sebagai upaya mendukung Program Perlindungan Sosial pemerintah. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa sistem ini masih dalam tahap eksperimen dengan target implementasi penuh pada tahun 2029.
“Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara menyeluruh diperkirakan masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan. Karena itu, uji coba saat ini difokuskan pada satu *use case*, yaitu penyaluran bansos non-tunai,” ujar Denny. Ia juga menegaskan bahwa akses ke sistem Payment ID akan sangat diperketat dan hanya diberikan kepada otoritas resmi yang memiliki kontrak dan kewenangan sah, sesuai dengan prinsip *private consent* dan UU PDP.
Bank Indonesia berkomitmen untuk mengintegrasikan Payment ID secara bertahap dan jangka panjang ke dalam berbagai instrumen pembayaran. Proses ini akan senantiasa memperkuat aspek keamanan data dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Dengan visi ini, Payment ID diharapkan menjadi pilar penting dalam mewujudkan sistem keuangan Indonesia yang lebih transparan, efisien, dan inklusif.