Korupsi TaniHub: Kejari Jaksel Tahan 3 Tersangka Investasi Rp 409 M

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menahan tiga individu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi investasi jumbo. Kasus ini melibatkan penyaluran dana dari PT Metro Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya, yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2023.

Identitas para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DSW, yang menjabat sebagai Direktur PT MDI Ventures; IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia; dan ETPLT, eks Direktur PT Tani Group Indonesia. Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menunjukkan kompleksitas dan keseriusan kasus ini.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (28/7), dengan pengumuman resmi dirilis sehari setelahnya, Selasa (29/7), seperti dikutip dari keterangan resmi Kejari Jaksel. Sebagai bagian dari proses hukum, para tersangka akan ditahan selama dua puluh hari, terhitung sejak penahanan hingga Sabtu (16/8). ETPLT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sementara IAS dan DSW mendekam di Rutan Salemba.

Nilai investasi yang diduga menjadi objek praktik korupsi ini terbilang fantastis. Selama kurun waktu empat tahun (2019-2023), total pencairan dana dari MDI Ventures dan BRI Ventures kepada PT TaniHub Group dan afiliasinya mencapai US$25 juta, atau setara dengan Rp409 miliar.

Penyidikan oleh Kejari Jakarta Selatan masih terus bergulir untuk menelusuri kasus ini lebih dalam, termasuk melacak dugaan keterlibatan pihak lain. Sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi kunci, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita sejumlah barang bukti relevan untuk memperkuat dakwaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terungkap peran masing-masing tersangka. DSW, selaku Direktur PT MDI Ventures, diduga kuat terlibat dalam persetujuan pencairan dana investasi yang dilakukan secara melawan hukum. Sementara itu, IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia, bersama ETPLT, eks Direktur di perusahaan yang sama, diduga kuat melakukan manipulasi data perusahaan secara sistematis untuk menarik dan memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures.

Untuk diketahui, TaniHub merupakan platform agritech dan e-commerce yang inovatif, didirikan dengan tujuan mulia untuk menghubungkan petani langsung dengan konsumen, memfasilitasi jual beli produk pertanian. Pendanaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini berasal dari MDI Ventures, sebuah perusahaan modal ventura terkemuka yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Telkom Group.

Berita Terkait

MBF 2025 Malang: BI Dorong UMKM & Ekonomi Syariah Berkembang
OJK Kuasai Kripto: Addendum BAST Sahkan Pengawasan Aset Kripto
AVIA Cetak Rekor! Penjualan Semester I 2025 Tembus Rp 3,88 Triliun
Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99
WIFI, TOBA, SMRA: Analisa Teknikal & Rekomendasi Saham Hari Ini!
Saham Blue Chip Baru BEI Agustus 2025: Pilih yang Potensial Untung!
HEAL: Analis Ungkap Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina, Buy atau Sell?
Awas! IHSG Koreksi Lagi? Ini Rekomendasi Saham Kamis, 31 Juli 2025

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

MBF 2025 Malang: BI Dorong UMKM & Ekonomi Syariah Berkembang

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:54 WIB

OJK Kuasai Kripto: Addendum BAST Sahkan Pengawasan Aset Kripto

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:44 WIB

AVIA Cetak Rekor! Penjualan Semester I 2025 Tembus Rp 3,88 Triliun

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:23 WIB

Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:17 WIB

WIFI, TOBA, SMRA: Analisa Teknikal & Rekomendasi Saham Hari Ini!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Suryadharma Ali Dimakamkan di Pesantren: Wasiat Terakhir & Doa Abadi

Kamis, 31 Jul 2025 - 14:56 WIB

Public Safety And Emergencies

Kasus Arya Daru: Komnas HAM Desak Perhatikan Kesehatan Mental Pegawai

Kamis, 31 Jul 2025 - 14:14 WIB