PPh Kripto: Pemerintah Kesulitan Identifikasi Penambang?

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi Pajak Kripto Terbaru: PMK 50/2025 Resmi Berlaku, Penambang Kripto Siap-siap Kena PPh

JAKARTA – Babak baru perpajakan aset kripto di Indonesia telah resmi dimulai. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang diundangkan pada 28 Juli 2025, menetapkan ketentuan komprehensif mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan penerimaan negara dari ekosistem aset digital yang terus berkembang pesat.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para penambang aset kripto. Ketentuan ini secara spesifik termaktub dalam Pasal 10 huruf c dan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menandai langkah signifikan pemerintah dalam memperluas cakupan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Meski demikian, implementasi pemungutan PPh dari penambang aset kripto diproyeksikan cukup kompleks dan menantang. Christopher Tahir, Co-Founder Cryptowatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, menyoroti beberapa kesulitan mendasar. Pertama, identifikasi individual atau entitas penambang aset kripto terbilang sulit karena sifat desentralisasi dan anonimitas dalam ekosistem kripto. Kedua, belum adanya izin resmi atau standardisasi yang secara jelas mengidentifikasi seseorang atau suatu badan sebagai penambang aset kripto. Ketiga, hasil penambangan yang fluktuatif dan tidak terkendali, baik dari sisi penambang maupun pemungut pajak, menjadi kendala besar.

“Ini akan sulit sekali bagi mereka (pemerintah) untuk melacak kembali berapa banyak hasil tambang yang dihasilkan dan berapa banyak yang harus dipajaki,” ungkap Christopher kepada Kontan, Rabu (30/7), menegaskan kompleksitas di lapangan.

Lebih lanjut, Pasal 24 PMK 50/2025 secara rinci menjelaskan jenis-jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sebagai objek Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut mencakup imbalan jasa yang diterima penambang, penghasilan dari sistem aset kripto seperti *block reward* dan *transaction fee* (imbalan atas jasa verifikasi transaksi), serta penghasilan lain di luar kategori tersebut.

Dalam hal penghasilan yang diterima berupa aset kripto, peraturan ini mewajibkan konversi ke dalam mata uang Rupiah. Konversi nilai aset kripto tersebut harus dilakukan pada saat diterima atau diperoleh, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa Aset Kripto resmi atau nilai yang terdapat dalam sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dipilih oleh penambang, dengan syarat penerapan yang konsisten.

Peraturan ini juga menegaskan konsekuensi bagi penambang aset kripto yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur. Mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak di sektor ini.

Selain fokus pada penambang, PMK 50/2025 juga mengatur aspek lain perpajakan kripto. Salah satunya adalah pengenaan Pajak Penghasilan Final sebesar 1% untuk penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform asing, yang dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Agustus. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjangkau transaksi kripto lintas batas dan memastikan keadilan pajak bagi seluruh pelaku di ekosistem aset digital.

Berita Terkait

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!
SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!
Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!
IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45
BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025
Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!
Rekening Dormant Diblokir? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
PPATK Bekukan Rekening Dormant? Dasco: Selamatkan Uang Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:36 WIB

IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB