OJK Kuasai Kripto: Addendum BAST Sahkan Pengawasan Aset Kripto

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Nasional

JAKARTA – Sebuah langkah signifikan dalam penataan regulasi sektor keuangan digital nasional telah tercapai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menuntaskan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Penuntasan ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Kantor OJK pada Rabu, 30 Juli 2025.

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan dan finalisasi proses transisi pengawasan aset keuangan digital yang sebenarnya telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Langkah ini tidak hanya menjadi amanat dari Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), tetapi juga secara strategis memperluas jangkauan pengawasan OJK, kini mencakup derivatif aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa momen ini lebih dari sekadar prosedur administratif. “Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan dalam keterangan resminya, Kamis (31/7). Beliau juga menggarisbawahi bahwa langkah ini merupakan bukti sinergi erat antara OJK dan Bappebti dalam membangun ekosistem yang solid.

Hasan Fawzi lebih lanjut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengembangan ekosistem aset digital nasional. “Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” terangnya. Prioritas terhadap aspek-aspek ini sangat krusial untuk mencegah potensi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, turut menyampaikan perspektifnya mengenai pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Mengingat aset kripto berlandaskan pada teknologi terbuka seperti *blockchain*, keamanan harus menjadi prioritas utama, di samping efisiensi. Tirta juga menegaskan komitmen penuh Bappebti untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai amanat UU P2SK. “Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ungkap Tirta.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pelaku industri. Fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, kini telah beralih sepenuhnya dari Bappebti ke OJK. Baik OJK maupun Bappebti berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi erat dan memberikan dukungan optimal kepada seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, proses peralihan tugas ini dapat berjalan lancar, aman, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

Berita Terkait

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!
SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!
Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!
IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45
BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025
Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!
Rekening Dormant Diblokir? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
PPATK Bekukan Rekening Dormant? Dasco: Selamatkan Uang Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:36 WIB

IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB