Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Meliput Demo di Gedung DPR
Seorang jurnalis foto dari Kantor Berita Antara, Bayu Pratama, menjadi korban kekerasan polisi saat meliput demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 25 Agustus 2025. Insiden ini terjadi ketika Bayu sedang memotret aparat kepolisian yang membubarkan paksa para demonstran. Ia mengaku dipukul beberapa kali dengan pentungan oleh seorang polisi, meskipun telah menunjukkan identitas pers dan membawa dua kamera.
Pukulan tersebut mengakibatkan kerusakan pada kamera Bayu dan luka lecet di tangan kirinya. “Padahal saya sudah membawa dua kamera dan mengenakan ID Card,” ungkap Bayu, menyesalkan tindakan represif aparat yang menurutnya tidak mampu membedakan antara jurnalis dan demonstran.
Ribuan demonstran telah berunjuk rasa sejak pagi hari di depan Gedung DPR, hingga akhirnya dibubarkan paksa oleh polisi. Massa kemudian bergeser ke pintu belakang gedung. Aksi ini dipicu seruan di media sosial dari gerakan yang menyebut diri “Revolusi Rakyat Indonesia,” yang secara anonim menyerukan aksi turun ke jalan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh, petani, dan mahasiswa.
Tuntutan demonstrasi meliputi pengusutan dugaan korupsi keluarga mantan Presiden Joko Widodo dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Mari desak DPR untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kontrol pemerintah,” demikian pesan yang beredar, seperti yang diterima Tempo pada Ahad, 24 Agustus 2025.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menyayangkan kegagalan polisi dalam melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugas. “Meski sudah berpenampilan sebagai jurnalis, Bayu justru dipukul oleh polisi menggunakan pentungan,” tegas Irsyan dalam keterangan tertulis.
AJI Jakarta mencatat, kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dari aparat kepolisian, merupakan masalah berulang. Dari Juni 2024 hingga Juni 2025, AJI menerima lebih dari 20 laporan kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta, dan secara nasional tercatat 52 kasus hingga Juni 2025. Kasus-kasus tersebut mencakup peliputan demonstrasi “Aksi May Day” 2025 dan “Tolak Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia”.
Irsyan mendesak kepolisian untuk mengubah pendekatan dalam menangani unjuk rasa, mengedepankan hak asasi manusia, dan menghentikan tindakan represif. “Tindakan polisi ini jelas tak bisa dibiarkan,” tegasnya. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah demonstrasi.