Pejabat Negara Diminta Bayar Pajak Penghasilan Sendiri, Tanpa Tanggungan Negara
Kegaduhan terkait penambahan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan memicu reaksi keras dari peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Wahyudi Askar. Ia mendesak pemerintah agar pejabat negara membayar pajak penghasilan (PPh) mereka secara langsung, tanpa ditanggung negara. Langkah ini, menurut Askar, krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik yang tengah tergerus.
Askar menekankan perlunya pemerintah menegakkan keadilan fiskal. Ketidakadilan dalam regulasi keuangan, seperti pembebasan pajak penghasilan pejabat yang dibiayai negara, dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. Ia bahkan menyarankan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21, yang mengatur pemotongan PPh atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD. “Prinsipnya sederhana: semua warga negara, termasuk pejabat, harus setara di hadapan hukum perpajakan,” tegas Askar dalam wawancara dengan Tempo, Senin (25/8/2025).
Kebijakan keuangan negara belakangan ini, menurut Direktur Kebijakan Publik Celios tersebut, terkesan “menusuk” publik dua kali. Pajak penghasilan pejabat yang ditanggung negara memang telah berlangsung selama satu dekade. Namun, tambahan tunjangan rumah yang signifikan bagi anggota dewan semakin memperparah situasi dan memicu keresahan. “Publik berhak marah. Bebas pajak bagi pejabat, yang dibiayai dari pajak rakyat sendiri, jelas tidak adil. Tidak boleh ada insentif berlebihan bagi pejabat negara, sementara pegawai swasta dengan gaji kecil tak mendapat perlakuan istimewa,” ujarnya.
Selain soal pajak, Askar juga merekomendasikan pengurangan tunjangan pejabat untuk efisiensi anggaran. Ia menilai, gaji pokok pejabat memang relatif kecil, namun tunjangan yang membengkak justru menjadi beban APBN. “Selama ini tunjangan di-cover APBN,” tambahnya.
Askar berharap pemerintah lebih memperhatikan keadilan fiskal agar kepercayaan masyarakat terhadap pejabat tidak terus merosot. Ketimpangan antara tunjangan pejabat yang tinggi dan gaji rakyat yang kecil semakin memperburuk ketidakpercayaan. “Semua harus sama di mata hukum. Pejabat negara dengan gaji tinggi tak perlu lagi mendapat tunjangan dari anggaran negara. Penertiban hal ini akan mengirimkan pesan kuat tentang keadilan,” pungkas Askar.
Pilihan Editor: Beban Baru di Tengah Ekonomi yang Lesu: Iuran BPJS