Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium: Cek Daftar Harga Terbaru di Seluruh Wilayah Indonesia!
Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mengumumkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pelaku usaha karena akan langsung berdampak pada harga jual beras di tingkat konsumen.
Penetapan kenaikan HET beras medium ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Aturan baru ini ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada tanggal 22 Agustus 2025, menggantikan regulasi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, HET beras kembali dikategorikan berdasarkan wilayah di seluruh Indonesia. Penting untuk dicatat, Bapanas menegaskan bahwa penyesuaian harga eceran tertinggi kali ini secara spesifik hanya berlaku untuk beras medium, sementara HET beras premium tidak mengalami perubahan. Sebagaimana tertulis dalam diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, “Perubahan harga eceran tertinggi beras… dilakukan terhadap beras medium.”
Langkah penyesuaian HET beras medium ini diambil Bapanas bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi mendalam, lembaga tersebut menilai bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen yang berlaku sebelumnya sudah tidak lagi relevan dengan dinamika struktur biaya produksi dan distribusi beras saat ini. Oleh karena itu, guna menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras di pasaran, evaluasi terhadap HET menjadi krusial.
Keputusan untuk menaikkan HET beras ini merupakan hasil dari serangkaian rapat koordinasi. Pembahasan mengenai perubahan HET dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025, dilanjutkan dengan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada 22 Agustus 2025. Dari sinilah kemudian disimpulkan bahwa penyesuaian harga beras medium adalah langkah yang harus ditempuh.
Dengan demikian, masyarakat perlu mengetahui daftar HET beras medium dan premium terbaru per kilogram (kg) yang berlaku efektif setelah penyesuaian ini:
Daftar HET Beras Medium dan Premium per Kilogram (kg) Pasca-Penyesuaian:
* Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
* Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
* Beras premium: Rp 14.900
* Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
* Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
* Beras premium: Rp 15.400
* Bali dan Nusa Tenggara Barat
* Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
* Beras premium: Rp 14.900
* Nusa Tenggara Timur
* Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
* Beras premium: Rp 15.400
* Sulawesi
* Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
* Beras premium: Rp 14.900
* Kalimantan
* Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
* Beras premium: Rp 15.400
* Maluku
* Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)
* Beras premium: Rp 15.800
* Papua
* Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)
* Beras premium: Rp 15.800