Karyawan Sakit Hati Bunuh Bosnya di Toko Sembako Pondok Gede, Bawa Kabur Rp84 Juta
Sebuah kasus pembunuhan menggegerkan Pondok Gede, Bekasi. Pemilik toko sembako ditemukan tewas di kiosnya sendiri pada Sabtu, 31 Mei 2025. Pelakunya? Tak lain adalah karyawannya sendiri, AS (22), yang ditangkap sehari kemudian bersembunyi di sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapan AS diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2025.
AS, yang telah bekerja di toko tersebut sejak 2021, terungkap telah membunuh majikannya karena sakit hati. Sebelum kejadian nahas itu, AS meminta pinjaman uang kepada korban, namun ditolak. Penolakan tersebut, diiringi kata-kata yang menyakitkan hati AS, memicu amarahnya. “Kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain,” begitu kata-kata korban yang ditirukan oleh Kombes Wira.
Perkataan tersebut membuat AS tersinggung. Ia merasa selalu bekerja keras dan patuh pada perintah korban. Perselisihan pun terjadi, berujung pada perkelahian fisik. Dalam kemarahannya, AS mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkannya berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di kamar mandi.
Setelah memastikan korban tewas, AS tak hanya meninggalkan toko dalam keadaan berantakan, namun juga membawa kabur sejumlah uang dan barang berharga milik korban. Sebanyak Rp 84,6 juta uang tunai raib dari toko, beserta dua ponsel dan sebuah sepeda motor operasional toko. Namun, dalam pelariannya, ia meninggalkan dua ponsel dan sepeda motor di sebuah gang di Jatimakmur, Pondok Gede, karena takut dilacak.
Uang hasil kejahatannya digunakan AS untuk membeli ponsel baru, membayar hutang, menyewa hotel, dan memenuhi kebutuhan lainnya. Sisa uang yang dimilikinya sekitar Rp 68,4 juta. Lebih mengejutkan lagi, AS bahkan merencanakan pelarian ke Batam bersama istri dan anaknya, dengan mengaku kepada istrinya bahwa uang tersebut diperoleh dari membobol toko, bukan hasil pembunuhan.
Namun, rencana pelariannya ke Batam gagal. AS ditangkap polisi sebelum sempat terbang. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anak korban yang menemukan toko dalam keadaan tertutup dan berantakan, dengan bercak darah dan tubuh ayahnya di kamar mandi. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi, dan Polsek Pondok Gede bersama Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan olah TKP dan menangkap AS.
Kini, AS ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada tindakan kriminal yang fatal.
(Oyuk Ivani Siagian dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini)