Rapper ikonik Eminem kembali menggebrak ranah hukum, kali ini dengan melayangkan gugatan besar terhadap raksasa teknologi Meta. Perusahaan musiknya, Eight Mile Style, menuding Meta melakukan distribusi ilegal atas karya-karya musisi bernama lengkap Marshall Mathers itu di seluruh platform digitalnya.
Tuntutan ganti rugi yang diajukan tidak main-main: mencapai 150.000 dollar AS atau setara dengan Rp 2,4 miliar per lagu di setiap platform yang dikelola Meta. Secara keseluruhan, nilai total klaim yang diminta Eminem melalui gugatannya melonjak hingga 109 juta dollar AS, setara dengan Rp 1,7 triliun, mencerminkan besarnya kerugian yang diderita.
Dilansir dari *The Wrap* pada Kamis (5/6/2025), Meta yang menaungi platform populer seperti Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, dituding telah memanfaatkan sebanyak 243 lagu Eminem tanpa lisensi yang sah. Dalam dokumen gugatan, ditegaskan bahwa lagu-lagu Eminem tersedia secara bebas dalam Music Libraries Meta, memungkinkan pengguna untuk menggunakannya dalam fitur-fitur viral seperti Reels, Remix, dan Original Audio.
Meskipun demikian, beredar kabar bahwa Meta sempat berupaya mendapatkan lisensi melalui mesin pembayaran dan pengumpulan royalti digital, Audiam. Namun, klaim dari pihak Eight Mile Style dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau kesepakatan lisensi yang terjalin terkait penggunaan musik tersebut, menguatkan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Konflik hukum ini bukanlah yang pertama kali bagi Eight Mile Style dengan entitas yang kini dikenal sebagai Meta. Pada tahun 2013 silam, mereka pernah menggugat Facebook terkait dugaan penggunaan musik yang memiliki kemiripan mencolok dengan lagu “Under the Influence” dalam iklan “Airplane” untuk peluncuran aplikasi Facebook Home.
Meskipun Facebook segera melakukan perubahan pada musik dalam iklan tersebut setelah keluhan dilayangkan, Eight Mile Style memandang tindakan tersebut sebagai pengakuan tidak langsung atas pelanggaran hak cipta yang telah terjadi. Gugatan terbaru ini menggarisbawahi komitmen Eminem dan perusahaannya untuk melindungi kekayaan intelektual mereka di era dominasi platform digital.