Rapper Eminem Melawan Meta: Gugatan Rp 1,7 Triliun Atas Pelanggaran Hak Cipta Musik
Raksasa musik Eminem, melalui perusahaan manajemennya Eight Mile Style, melayangkan gugatan senilai 109 juta dolar AS (sekitar Rp 1,7 triliun) terhadap Meta. Tuduhannya? Penggunaan ilegal lebih dari 243 lagu Eminem di berbagai platform Meta, termasuk Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp. Gugatan ini menuntut ganti rugi hingga 150.000 dolar AS (sekitar Rp 2,4 miliar) per lagu per platform.
Gugatan tersebut, yang dilaporkan oleh *The Wrap* pada Kamis (5/6/2025), berfokus pada keberadaan lagu-lagu Eminem di Music Libraries Meta. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan musik Eminem dalam konten mereka, seperti Reels, Remix, dan Original Audio, tanpa lisensi yang sah, menurut Eight Mile Style. Eminem menegaskan bahwa Meta menggunakan karya-karyanya tanpa izin dan tanpa kesepakatan lisensi yang jelas.
Meta, di sisi lain, disebut-sebut tengah berupaya mendapatkan lisensi musik melalui Audiam, sebuah platform manajemen hak cipta digital. Namun, Eight Mile Style membantah adanya kerja sama lisensi resmi antara Meta dan Audiam, menganggap tindakan Meta sebagai pelanggaran hak cipta yang signifikan.
Ini bukan kali pertama Eight Mile Style berselisih dengan Meta (saat itu masih bernama Facebook). Pada tahun 2013, mereka mengajukan gugatan atas penggunaan musik yang mirip dengan lagu “Under the Influence” dalam iklan Facebook Home. Meskipun Facebook mengubah musik dalam iklan tersebut, Eight Mile Style menganggapnya sebagai pengakuan atas pelanggaran hak cipta sebelumnya. Gugatan terbaru ini memperlihatkan keseriusan Eminem dalam melindungi hak cipta musiknya dan mempertanyakan praktik lisensi musik di platform digital raksasa. Hasil gugatan ini tentu akan menjadi preseden penting bagi industri musik dan platform media sosial di masa mendatang.