## Polemik Lagu “Nuansa Bening”: Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano, Rumah Jadi Jaminan?
Pencipta lagu “Nuansa Bening,” Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kembali menjadi sorotan setelah menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini mencuat setelah bertahun-tahun lagu tersebut dinyanyikan Vidi tanpa izin. Konferensi pers yang digelar Keenan, Rudi, kuasa hukum Minola Sebayang, dan keluarga, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di balik polemik ini.
Keenan Nasution menjelaskan alasannya baru menggugat Vidi Aldiano setelah sekian lama. Permintaan izin dari sebuah agensi untuk penggunaan “Nuansa Bening” dalam sebuah kampanye merek, yang dinyanyikan oleh Vidi, menjadi titik balik. Keingintahuan Keenan atas penggunaan lagunya selama 16 tahun (2008-2024) tanpa sepengetahuannya, memicu penyelidikan lebih lanjut. Meskipun sempat mendapat tawaran Rp 50 juta dari manajemen Vidi, Keenan menolak dan memilih jalur hukum setelah menemukan sejumlah bukti pelanggaran.
Anak Keenan, Daryl Nasution, menambahkan detail mengejutkan terkait kejanggalan pada platform musik digital Spotify. Daryl menemukan dua kejanggalan utama: pertama, lagu “Nuansa Bening” versi Vidi diunggah oleh VA Records, label milik Vidi, bukan Suara Hati, label yang sebelumnya berkolaborasi dengan Keenan. Kedua, metadata lagu mencantumkan VA Records sebagai pencipta lagu bersama Keenan, yang menurut Daryl berpotensi merugikan ayahnya dan membuka peluang bagi VA Records untuk mengklaim royalti yang seharusnya diterima Keenan. Menariknya, saat ini lagu “Nuansa Bening” versi Vidi Aldiano sudah dihapus dari Spotify.
Permintaan jaminan berupa rumah milik Vidi Aldiano dalam gugatan tersebut juga menjadi pusat perhatian. Kuasa hukum Minola Sebayang menjelaskan bahwa permintaan tersebut merupakan hal lumrah dalam gugatan perdata, terutama sebagai jaminan jika Vidi Aldiano nantinya kesulitan membayar ganti rugi yang diputuskan pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Meskipun gugatan telah diajukan, Minola Sebayang menegaskan bahwa pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tetap terbuka untuk opsi damai di luar pengadilan. Pertemuan antara kedua belah pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum, diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Jika kesepakatan tercapai, gugatan akan dicabut. Opsi damai ini tetap terbuka selama proses persidangan belum menghasilkan putusan. Kasus ini pun menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan seputar perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.