Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19 senilai Rp 319 Miliar
Budi Sylvana, mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Budi dinilai Majelis Hakim menyalahgunakan wewenang, memperkaya orang lain, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, membacakan putusan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.” Selain hukuman penjara, Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, Budi tidak diharuskan membayar uang pengganti. Majelis Hakim mengakui Budi tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Meskipun demikian, Majelis Hakim menekankan bahwa tindakan Budi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Perbuatannya, meskipun tidak secara langsung memperkaya dirinya, tetap dinilai sebagai pelanggaran serius. Hal ini terlihat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Budi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menunjukkan pertimbangan majelis hakim terhadap fakta persidangan yang menyatakan Budi tidak menerima keuntungan finansial secara langsung. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi pengadaan APD di masa pandemi.