Pajak Barang Bawaan Luar Negeri: Aturan Baru yang Wajib Diketahui!

- Penulis Berita

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tetapkan Aturan Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri: Berlaku 6 Juni 2025, Apa Saja Perubahannya?

Jakarta – Pemerintah siap memberlakukan regulasi baru terkait pungutan pajak atas barang bawaan penumpang yang tiba dari luar negeri. Aturan ini akan mulai diterapkan pada Jumat, 6 Juni 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Beleid ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Peraturan baru ini, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025, membawa sejumlah penyesuaian signifikan yang patut diketahui oleh para pelaku perjalanan internasional. Berikut adalah poin-poin penting perubahan dalam PMK terbaru:

1. Kemudahan Pemberitahuan Lisan untuk Kategori Penumpang Tertentu
PMK Nomor 34 Tahun 2025 memberikan kemudahan bagi beberapa kategori penumpang untuk melakukan pemberitahuan barang impor secara lisan kepada pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Kelonggaran ini diberikan kepada penumpang yang berusia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, serta jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan. Selain itu, tamu negara dalam kategori *very very important person* (VVIP) dan penumpang atau awak sarana pengangkut di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga dapat memanfaatkan fasilitas pemberitahuan non-tertulis ini.

2. Pembebasan Pungutan Pajak untuk Barang Pribadi Tertentu Diperluas
Salah satu poin krusial dalam PMK terbaru adalah pembebasan bea masuk bagi barang pribadi penumpang dari luar negeri dengan nilai paling banyak *free on board* (FOB) US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan. Barang pribadi yang dimaksud dalam pembebasan ini mencakup barang bawaan jemaah haji reguler serta hadiah perlombaan atau penghargaan. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hasil dari undian atau judi.

Lebih lanjut, barang bawaan jemaah haji khusus dengan nilai maksimal FOB US$ 2.500 juga diberikan pembebasan bea masuk yang signifikan. Pembebasan bea masuk ini bahkan mencakup tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Menariknya, barang pribadi penumpang dari luar negeri yang diberikan pembebasan bea masuk ini juga dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai penegasan, Pasal 12 ayat (6) PMK Nomor 34 Tahun 2025 menyatakan, “Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan.” Ini berarti, jika nilai barang pribadi melebihi batas yang ditetapkan, hanya selisihnya yang akan dikenai bea masuk dan pajak impor lainnya, tanpa PPh.

3. Penetapan Tarif Bea Masuk yang Jelas untuk Barang Non-Pribadi
PMK yang baru ini membawa kepastian tarif bea masuk untuk barang impor yang bukan termasuk kategori barang pribadi. Pemerintah menetapkan besaran tarif bea masuk sebesar 10 persen untuk barang selain barang pribadi. Tarif yang sama juga berlaku untuk barang pribadi yang nilai pabeannya melebihi batas FOB US$ 500, serta barang pribadi jemaah haji khusus yang nilainya melampaui US$ 2.500.

Selain bea masuk, barang impor selain barang pribadi juga akan dipungut PPh sebesar 5 persen dari nilai impornya. Ketentuan tarif barang non-pribadi ini menjadi pembeda signifikan dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebelumnya, yang hanya menyebutkan bahwa tarifnya mengikuti tarif bea masuk umum dari negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau *most favoured nation* (MFN). Dengan adanya PMK Nomor 34 Tahun 2025 ini, pemerintah menghadirkan kejelasan dan keseragaman dalam penetapan tarif bea masuk dan pungutan pajak lainnya bagi penumpang dari luar negeri.

Berita Terkait

OJK Perkuat Peran Dokter: Tata Kelola Asuransi Kesehatan Lebih Baik?
AI di Kampus: Revolusi Pembelajaran atau Ancaman Baru?
Onadio Leonardo Siap Jadi Ayah Lagi! 7 Potret Baby Bump Istri
Marquez Bersaudara Dominasi FP1 Aragon 2025, Bagnaia Terpuruk!
Kredit Macet Hantam, Mizuho Leasing Indonesia Rugi Rp 2,57 Miliar!
Harga Tiket Indonesia vs China Melambung! Calo GBK Beraksi
Eminem vs Meta: Gugatan Rp 1,7 Triliun Guncang Dunia Metaverse!
Pacitan: Pantai Pasir Putih Eksotis, Liburan Impian di Jawa Timur!

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 01:54 WIB

OJK Perkuat Peran Dokter: Tata Kelola Asuransi Kesehatan Lebih Baik?

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:39 WIB

AI di Kampus: Revolusi Pembelajaran atau Ancaman Baru?

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:50 WIB

Onadio Leonardo Siap Jadi Ayah Lagi! 7 Potret Baby Bump Istri

Sabtu, 7 Juni 2025 - 04:24 WIB

Marquez Bersaudara Dominasi FP1 Aragon 2025, Bagnaia Terpuruk!

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:44 WIB

Kredit Macet Hantam, Mizuho Leasing Indonesia Rugi Rp 2,57 Miliar!

Berita Terbaru

Entertainment

Shoot Melejit! Peringkat 3 Spotify Viral Korea, Kok Bisa?

Minggu, 8 Jun 2025 - 02:24 WIB

Uncategorized

OJK Perkuat Peran Dokter: Tata Kelola Asuransi Kesehatan Lebih Baik?

Minggu, 8 Jun 2025 - 01:54 WIB

Entertainment

A Complete Unknown: Kisah Bob Dylan, Biopik Wajib Tonton!

Minggu, 8 Jun 2025 - 00:59 WIB