Kejaksaan Agung Cegah Tiga Mantan Stafsus Nadiem Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah keberangkatan tiga mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pencegahan tersebut dilakukan sejak 4 Juni 2025, berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 5 Juni 2025. Ketiga mantan stafsus tersebut adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada pengadaan laptop yang kini menjadi sorotan.
Jurist Tan, salah satu pendiri Gojek dan mantan stafsus Nadiem di bidang pemerintahan, menjadi fokus utama penyidik. Kejagung telah memanggilnya, namun Jurist mangkir. Rumahnya digeledah pada 21 Mei 2025, dan penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda. Jurist diduga berperan penting dalam membuat analisis yang mendukung pengadaan Chromebook, meskipun terdapat kajian sebelumnya (2018-2019) yang menunjukkan inefektivitas Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Fiona Handayani, mantan stafsus Nadiem untuk isu-isu strategis, juga menjadi target penggeledahan pada 21 Mei 2025. Rumahnya disisir, dan penyidik menyita satu laptop dan tiga ponsel. Sama seperti Jurist, Fiona diduga terlibat dalam pembuatan analisis yang mendukung pengadaan tersebut. Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini pernah mendirikan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan dan kini bekerja sebagai Senior Sustainability Manager di Djarum Foundation.
Sementara itu, Ibrahim Arif, mantan stafsus Nadiem lainnya, juga diperiksa Kejagung. Rumahnya digeledah pada 23 Mei 2025, dan sejumlah barang bukti elektronik seperti gawai dan laptop disita. Ia juga tidak memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi. Profil Ibrahim, yang tercantum di LinkedIn-nya, menunjukkan ia merupakan alumni SMA Negeri 8 Jakarta, ITB, dan University of Eastern Finland.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan peran ketiga mantan stafsus dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun, meski terdapat bukti kajian sebelumnya yang mempertanyakan efektivitasnya. Kejagung kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Intan Setiawanty dan Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Menteri Lingkungan Hanif Faisol: Kejahatan Karbon Itu Nyata