Tragedi di Puri Anggrek: Suami Bunuh Istri Lalu Rekayasa Perampokan demi Selingkuhan
Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Petry Sihombing (35), seorang ibu rumah tangga, ditemukan tewas dibunuh suaminya sendiri, Wadison Pasaribu (37). Kejadian ini awalnya disangka perampokan, mengingat Wadison juga ditemukan terikat tangan dan kaki di dalam karung. Namun, investigasi polisi mengungkap fakta mengejutkan: Wadison telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan rapi.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan kronologi kejadian. Wadison, saat istrinya tertidur pulas, mencoba menjerat leher Petry dengan tali tampar dari kelambu. Petry terbangun dan melawan, namun Wadison berhasil mencekiknya hingga tewas. Setelah memastikan istrinya meninggal, ia kemudian menyusun skenario perampokan untuk mengaburkan kejahatannya. Tangan dan kaki Petry diikat, dan Wadison pun mengikat dirinya sendiri, masuk ke dalam karung, lalu mengikat karung tersebut dari dalam, agar tampak seperti korban perampokan.
Motif pembunuhan ini begitu keji. Wadison, yang bekerja sebagai pegawai koperasi simpan pinjam, mengaku sudah tak lagi mencintai istrinya. Ia memiliki kekasih lain di Bayah, Kabupaten Lebak, dan berencana menikahinya. Keinginannya untuk mendapatkan hak asuh anak atas nama anak-anaknya menjadi alasan utama di balik rencananya membunuh Petry. Ia merasa jika bercerai, hak asuh anak akan jatuh kepada Petry. Selain itu, Wadison juga mengaku kesal karena merasa tidak pernah dilayani Petry sebagai seorang istri.
Kejadian ini mengejutkan tetangga mereka, Lisa (33). Ia mengaku tak pernah melihat tanda-tanda keretakan rumah tangga pasangan tersebut. Wadison jarang pulang, biasanya dua minggu sekali atau seminggu sekali dari tempat kerjanya di Bayah. Petry tinggal di rumah bersama kedua anaknya yang berusia 7 dan 5 tahun. Lisa dan tetangga lainnya awalnya mengira pembunuhan itu adalah murni perampokan, hingga polisi mengungkap pelaku sebenarnya. Kejadian ini menimbulkan rasa takut dan was-was di lingkungan perumahan.
Atas perbuatannya, Wadison dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat akan betapa bahayanya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya deteksi dini terhadap potensi konflik di dalam keluarga.