Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi di Puri Anggrek: Suami Bunuh Istri Lalu Rekayasa Perampokan demi Selingkuhan

Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Petry Sihombing (35), seorang ibu rumah tangga, ditemukan tewas dibunuh suaminya sendiri, Wadison Pasaribu (37). Kejadian ini awalnya disangka perampokan, mengingat Wadison juga ditemukan terikat tangan dan kaki di dalam karung. Namun, investigasi polisi mengungkap fakta mengejutkan: Wadison telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan rapi.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan kronologi kejadian. Wadison, saat istrinya tertidur pulas, mencoba menjerat leher Petry dengan tali tampar dari kelambu. Petry terbangun dan melawan, namun Wadison berhasil mencekiknya hingga tewas. Setelah memastikan istrinya meninggal, ia kemudian menyusun skenario perampokan untuk mengaburkan kejahatannya. Tangan dan kaki Petry diikat, dan Wadison pun mengikat dirinya sendiri, masuk ke dalam karung, lalu mengikat karung tersebut dari dalam, agar tampak seperti korban perampokan.

Motif pembunuhan ini begitu keji. Wadison, yang bekerja sebagai pegawai koperasi simpan pinjam, mengaku sudah tak lagi mencintai istrinya. Ia memiliki kekasih lain di Bayah, Kabupaten Lebak, dan berencana menikahinya. Keinginannya untuk mendapatkan hak asuh anak atas nama anak-anaknya menjadi alasan utama di balik rencananya membunuh Petry. Ia merasa jika bercerai, hak asuh anak akan jatuh kepada Petry. Selain itu, Wadison juga mengaku kesal karena merasa tidak pernah dilayani Petry sebagai seorang istri.

Kejadian ini mengejutkan tetangga mereka, Lisa (33). Ia mengaku tak pernah melihat tanda-tanda keretakan rumah tangga pasangan tersebut. Wadison jarang pulang, biasanya dua minggu sekali atau seminggu sekali dari tempat kerjanya di Bayah. Petry tinggal di rumah bersama kedua anaknya yang berusia 7 dan 5 tahun. Lisa dan tetangga lainnya awalnya mengira pembunuhan itu adalah murni perampokan, hingga polisi mengungkap pelaku sebenarnya. Kejadian ini menimbulkan rasa takut dan was-was di lingkungan perumahan.

Atas perbuatannya, Wadison dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat akan betapa bahayanya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya deteksi dini terhadap potensi konflik di dalam keluarga.

Berita Terkait

Tragedi Pencabul Anak Bali: 6 Tahanan & 3 Polisi Tersangka
Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur
KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?
BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!
Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap
Pembunuhan Koh Alex Pondok Gede: Terungkap! Motif, Kronologi, Fakta Baru
Yoni Dores Penjarakan Lesti? Laporan Polisi Soal Video YouTube!
Kasus Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejaksaan: Fakta Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:48 WIB

Tragedi Pencabul Anak Bali: 6 Tahanan & 3 Polisi Tersangka

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:44 WIB

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar

Jumat, 6 Juni 2025 - 05:34 WIB

Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:25 WIB

KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:23 WIB

BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!

Berita Terbaru

Entertainment

Shoot Melejit! Peringkat 3 Spotify Viral Korea, Kok Bisa?

Minggu, 8 Jun 2025 - 02:24 WIB

Uncategorized

OJK Perkuat Peran Dokter: Tata Kelola Asuransi Kesehatan Lebih Baik?

Minggu, 8 Jun 2025 - 01:54 WIB

Entertainment

A Complete Unknown: Kisah Bob Dylan, Biopik Wajib Tonton!

Minggu, 8 Jun 2025 - 00:59 WIB